Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
Jumat, 13 Des 2024, 17:59 WIBJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang segera mempersiapkan anggaran Pilkada ulang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.Â
Hal ini ditekankan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada ulang melalui pendanaan dari APBD TA 2025, yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (10/12/2024).
âKami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu pada rapat ini dan [menyampaikan] bahwa Pilkada Serentak telah berlangsung dengan aman dan jurdil. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, ada dua daerah [yang] dimenangkan kotak kosong, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang,â katanya.
Untuk itu, Maurits mengapresiasi terselenggaranya Rakor kali ini. Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah sepakat untuk penyelenggaraan Pilkada ulang pada pertengahan tahun depan. Keputusan ini didasarkan pada Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemendagri, badan penyelenggara Pemilu, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). âKita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan [pada] 27 Agustus 2025,â tambahnya.
Oleh karenanya, Maurits meminta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang untuk segera mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pilkada ulang di APBD TA 2025. Untuk pemungutan suara ulang tahun 2025, pihaknya berharap sumber pendanaan dari APBD masih tersedia. Hal ini sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar mengoptimalkan sumber pendanaan dari APBD.
Â
âOleh karena itu, diharapkan Pemda agar berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu terkait berapa kebutuhan pemungutan suara ulang. Berdasar NPHD 2024 diketahui kebutuhan anggarannya, apakah bisa diefisiensikan,â terangnya.
Selain itu, Maurits juga mengingatkan agar Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang untuk mengajukan surat disertai data yang akurat termasuk struktur APBD 2025 kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri.
âPengajuan surat dilakukan dalam 2-3 hari ini sebagai bahan pertimbangan apakah bisa mendapat dukungan dari APBN apabila ternyata Pemda tidak mampu melaksanakan pemungutan suara ulang,â tegas Maurits.
(IKN)
Penulis: Tim Redaksi
Berita Terkait:
-
Semeru Lima Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 1.000 Meter
-
Ekspor Perdagangan Barang Tiongkok Naik 19,2 Persen
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
YBM PLN UID Jakarta Raya Serahkan 500 Paket Sembako di Masjid Nurul Falah
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
-
Kapolri Ingatkan Seluruh Jajaran Agar Tak Mengabaikan Pemberitaan Sekecil Apa Pun
-
Wacana Zakat untuk MBG, Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Ketentuan Quran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.