Menteri LH: Kabinet Baru Serius Tangani Isu Pengelolaan Sampah
Kamis, 12 Des 2024, 18:35 WIBJAKARTAÂ - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pemerintah pusat melalui kabinet yang baru dibentuk, termasuk kementerian yang dipimpinnya, berkomitmen serius dalam menangani isu pengelolaan sampah.
âKementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan serius menggunakan segala kewenangan dan instrumen yang kami miliki agar tercipta Indonesia yang bersih dan berkelanjutan,â kata Hanif dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 bersama para kepala daerah di Jakarta, Kamis (12/12).
Sebagaimana amanat konstitusi Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Hanif mengingatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
âHak warga negara ini berkonsekuensi kepada tugas dan tanggung jawab pemerintah. Dan pemerintah daerah untuk mampu membangun iklim pengelolaan sampah yang bersih dan paripurna,â ujar Hanif.
Ia menyampaikan, KLH/BPLH akan melaksanakan aspek penegakan hukum di sektor pengelolaan sampah, jika dibutuhkan. Sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 77 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kementerian akan melakukan pengawasan lapis kedua (second line inspection) dan penegakan hukum lapis kedua (second line enforcement) apabila KLH/BPLH menganggap terjadinya pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
âJadi mohon izin dan membuka hati, jika kemudian tiba-tiba Menteri LH blusukan ke tempat-tempat sampah, blusukan ke tempat-tempat yang mengalami degradasi lingkungan. Jangan tersinggung, jangan kemudian merasa berhati-hati, karena ini yang dimandatkan kepada Menteri untuk melakukan second line inspection terkait kegiatan perlindungan lingkungan,â kata Hanif kepada para kepala daerah.
Ia melanjutkan, KLH/BPLH juga akan menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika pemerintah menganggap bahwa pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apabila penanggung jawab kegiatan tidak melaksanakan perbaikan yang harus dilakukan, maka KLH/BPLH akan menjalankan ketentuan Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009, bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan arahan atau paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
âKami mohon izin bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang ada di daerah, terutama sampah, benar-benar dimandatkan kepada pemerintah daerah. Sehingga terjadinya TPA ilegal, open burning ilegal, kami pada langkah pertama akan mengonfirmasi hal ini kepada gubernur, bupati, atau walikota. Kami akan mengonfirmasi terlebih dahulu apa yang terjadi sehingga terjadi TPA-TPA tanpa izin yang berada di wilayah-wilayah perkotaan kita,â kata Hanif.
Ia menekankan bahwa isu pengelolaan sampah sudah semakin kompleks dan dibutuhkan penanganan yang serius untuk penyelesaiannya hingga tuntas. Peran para kepala daerah, ujar dia, sangat penting dalam memastikan isu pengelolaan sampah dapat diprioritaskan di daerah dengan melibatkan seluruh elemen di daerah, baik dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, maupun stakeholder nonpemerintah lainnya meliputi swasta, akademisi, sektor informal, asosiasi, dan elemen masyarakat lainnya.
âPerubahan ini tidaklah akan terjadi jika tidak ada komitmen yang kuat dari kepala daerahnya. Oleh karenanya, pada Rapat Koordinasi Nasional hari ini, kami mengundang seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memastikan komitmen yang serius dalam menyelesaikan pengelolaan sampah di daerah,â kata Hanif. Ant/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Update Jalur Puncak: Jadwal One Way Jakarta dan Data Volume Kendaraan
-
Pemerintah Kabupaten Batang Datangkan Dua Alat Berat ke Empat Lokasi Longsor
-
Agar Semua Bisa Berkumpul dengan Keluarga, Kakorlantas Polri Prioritaskan Keselamatan Mudik
-
Jakarta Light Festival 2026: Semarak Imlek dan Instalasi Cahaya di Bundaran HI
-
Guru Besar UGM kritisi ART
-
Mengajarkan Puasa pada Anak dengan Pendekatan yang Mengutamakan Kepentingan Terbaik
-
Ibu dari Tasikmalaya Berkenalan Pria Cianjur di Media Sosial, Eee... Ternyata Bermotif Berikut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.