Menteri LH: Kabinet Baru Serius Tangani Isu Pengelolaan Sampah

Kamis, 12 Des 2024, 18:35 WIB

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pemerintah pusat melalui kabinet yang baru dibentuk, termasuk kementerian yang dipimpinnya, berkomitmen serius dalam menangani isu pengelolaan sampah.

“Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan serius menggunakan segala kewenangan dan instrumen yang kami miliki agar tercipta Indonesia yang bersih dan berkelanjutan,” kata Hanif dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 bersama para kepala daerah di Jakarta, Kamis (12/12).

Ket. Foto: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq — Sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Sebagaimana amanat konstitusi Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Hanif mengingatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Hak warga negara ini berkonsekuensi kepada tugas dan tanggung jawab pemerintah. Dan pemerintah daerah untuk mampu membangun iklim pengelolaan sampah yang bersih dan paripurna,” ujar Hanif.

Ia menyampaikan, KLH/BPLH akan melaksanakan aspek penegakan hukum di sektor pengelolaan sampah, jika dibutuhkan. Sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 77 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kementerian akan melakukan pengawasan lapis kedua (second line inspection) dan penegakan hukum lapis kedua (second line enforcement) apabila KLH/BPLH menganggap terjadinya pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Jadi mohon izin dan membuka hati, jika kemudian tiba-tiba Menteri LH blusukan ke tempat-tempat sampah, blusukan ke tempat-tempat yang mengalami degradasi lingkungan. Jangan tersinggung, jangan kemudian merasa berhati-hati, karena ini yang dimandatkan kepada Menteri untuk melakukan second line inspection terkait kegiatan perlindungan lingkungan,” kata Hanif kepada para kepala daerah.

Ia melanjutkan, KLH/BPLH juga akan menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika pemerintah menganggap bahwa pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Apabila penanggung jawab kegiatan tidak melaksanakan perbaikan yang harus dilakukan, maka KLH/BPLH akan menjalankan ketentuan Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009, bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan arahan atau paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

“Kami mohon izin bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang ada di daerah, terutama sampah, benar-benar dimandatkan kepada pemerintah daerah. Sehingga terjadinya TPA ilegal, open burning ilegal, kami pada langkah pertama akan mengonfirmasi hal ini kepada gubernur, bupati, atau walikota. Kami akan mengonfirmasi terlebih dahulu apa yang terjadi sehingga terjadi TPA-TPA tanpa izin yang berada di wilayah-wilayah perkotaan kita,” kata Hanif.

Ia menekankan bahwa isu pengelolaan sampah sudah semakin kompleks dan dibutuhkan penanganan yang serius untuk penyelesaiannya hingga tuntas. Peran para kepala daerah, ujar dia, sangat penting dalam memastikan isu pengelolaan sampah dapat diprioritaskan di daerah dengan melibatkan seluruh elemen di daerah, baik dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, maupun stakeholder nonpemerintah lainnya meliputi swasta, akademisi, sektor informal, asosiasi, dan elemen masyarakat lainnya.

“Perubahan ini tidaklah akan terjadi jika tidak ada komitmen yang kuat dari kepala daerahnya. Oleh karenanya, pada Rapat Koordinasi Nasional hari ini, kami mengundang seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memastikan komitmen yang serius dalam menyelesaikan pengelolaan sampah di daerah,” kata Hanif. Ant/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.