Majelis Hakim Tipikor Tunda Putusan terhadap 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK
Kamis, 12 Des 2024, 14:05 WIBJAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019â2023
âKarena sesuatu hal, khususnya untuk musyawarah belum tercapai, selain itu Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan, jadi kami belum bisa membacakan (putusan) hari ini,â ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/12).
Maryono menunda pembacaan putusan para terdakwa hingga keesokan harinya, yakni Jumat (13/12).
âAkan kami bacakan (putusannya) besok ya. Besok Jumat itu tanggal 13,â kata Maryono.
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019â2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menilai para terdakwa, yang merupakan mantan Pegawai Rutan Cabang KPK tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11).
Adapun 15 terdakwa dimaksud, yaitu Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022â2024 Achmad Fauzi, Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018â2022 Hengki.
Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.
Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019â2023.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.
Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
- Pengadilan Tipikor
- Terdakwa Pungli Rutan KPK
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sidang Kasus Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Langsung Gunakan KUHAP Baru
-
Cundangi Canelo Alvarez, Terence Crawford Juara Dunia Baru di Kelas Menengah Super
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Selasa (30/9) Tembus Rp2,3 Juta/Gram, Cermati Sebelum Membeli
-
Pemkot Magelang Kaji Pengaktifan Kembali Siskamling
-
Eks Presiden Yoon Mundur dari Partai PPP
-
Wamen Komdigi Nezar Patria Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif & Digital Bali Lewat Pemanfaatan AI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.