Kemendikdasmen dan BKN Akan Permudah Tugas Administrasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas

Rabu, 11 Des 2024, 03:13 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Mene­ngah (Kemendikdasmen) mempermudah tugas administrasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas selolah. Kemendikdasmen beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempermudah pengelolaan kinerja tiga posisi tersebut.

1733845062_987a831a60baea472e6b.jpg

Ket. Foto: — Sumber: Koran Jakarta/ Muhamad Ma'rup

Penandatanganan Surat Edaran Bersama I Mendikdasmen, Abdul Mu’ti (kiri) dan Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Kemendikdasmen dan BKN, di Jakarta, Selasa (10/12).

“Pembaruan ini merupakan respons Kemendikdasmen terhadap masukan dari para guru, kepala sekolah, dan peng­awas sekolah, terkait sistem pengelolaan ki­nerja sebelumnya,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, dalam acara pe­nandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN, di Jakarta, Selasa (10/12).

Mu’ti menerangkan, penyederhanaan kinerja tersebut mulai diterapkan pada tahun 2025. Dia berharap penyederhanaan sistem tersebut membuat guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan.

Dia menerangkan, hingga akhir November 2024, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah telah diimplementasikan oleh sekitar 1,7 juta ASN Guru di seluruh Indonesia. Dengan pembaruan pengelolaan kinerja ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dapat memberikan laporan yang lebih bermakna dan bermutu.

“Semoga terobosan ini dapat menjadi bagian dari upaya kami untuk menjadikan para guru lebih fokus menjalankan tugasnya dan tidak dipersulit dengan tugas-tugas administrasi,” jelasnya.

Sebagai informasi kebijakan pembaruan tersebut juga didukung oleh penandata­nganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN. SEB ini menegaskan komitmen kolaborasi dua lembaga dalam mengintegrasikan sistem pe­ngelolaan kinerja, sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya menggunakan satu sistem integrasi saja.

Integrasi Platform

Direktur Jende­ral Guru dan Tenaga Ke­pendidikan, Kemen­dik­dasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan, kerja sama dengan BKN berupa integrasi platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN. Menurutnya, de­ngan tiga kemudahan dalam sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan peng­awas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja.

“Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,” ucapnya. ruf/S-2

  • kemendikdasmen

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.