Kemendikdasmen dan BKN Akan Permudah Tugas Administrasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Rabu, 11 Des 2024, 03:13 WIBJAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan MeneÂngah (Kemendikdasmen) mempermudah tugas administrasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas selolah. Kemendikdasmen beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempermudah pengelolaan kinerja tiga posisi tersebut.

Penandatanganan Surat Edaran Bersama I Mendikdasmen, Abdul Muâti (kiri) dan Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Kemendikdasmen dan BKN, di Jakarta, Selasa (10/12).
âPembaruan ini merupakan respons Kemendikdasmen terhadap masukan dari para guru, kepala sekolah, dan pengÂawas sekolah, terkait sistem pengelolaan kiÂnerja sebelumnya,â ujar Mendikdasmen, Abdul Muâti, dalam acara peÂnandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN, di Jakarta, Selasa (10/12).
Muâti menerangkan, penyederhanaan kinerja tersebut mulai diterapkan pada tahun 2025. Dia berharap penyederhanaan sistem tersebut membuat guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan.
Dia menerangkan, hingga akhir November 2024, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah telah diimplementasikan oleh sekitar 1,7 juta ASN Guru di seluruh Indonesia. Dengan pembaruan pengelolaan kinerja ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dapat memberikan laporan yang lebih bermakna dan bermutu.
âSemoga terobosan ini dapat menjadi bagian dari upaya kami untuk menjadikan para guru lebih fokus menjalankan tugasnya dan tidak dipersulit dengan tugas-tugas administrasi,â jelasnya.
Sebagai informasi kebijakan pembaruan tersebut juga didukung oleh penandataÂnganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN. SEB ini menegaskan komitmen kolaborasi dua lembaga dalam mengintegrasikan sistem peÂngelolaan kinerja, sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya menggunakan satu sistem integrasi saja.
Integrasi Platform
Direktur JendeÂral Guru dan Tenaga KeÂpendidikan, KemenÂdikÂdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan, kerja sama dengan BKN berupa integrasi platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN. Menurutnya, deÂngan tiga kemudahan dalam sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan pengÂawas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja.
âMulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,â ucapnya. ruf/S-2
- kemendikdasmen
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Harga Cabai Rawit Rp48.103/Kg, Bawang Merah Rp41.225/Kg
-
Telkomsel Dukung Peran Perempuan di Bidang STEM Lewat Program PromptHer, Rayakan Hari Kartini dengan Pelatihan AI untuk Perempuan di Jabodetabek
-
Lomba Pianica Nasional 2025 Resmi Dibuka, Ajak Pelajar SD dan SMP Ekspresikan Cinta Budaya Lewat Musik
-
Siswa Tidak Wajib Ikut TKA
-
Matangkan SPMB, Mendikdasmen Koordinasi dengan Mendagri
-
Ketua RT di Blora Nekat Melintasi Jalan Cor Basah, Videonya Viral dan Berujung Laporan Polisi
-
Belanja Militer Global Capai Rekor 2,89 Triliun Dollar AS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.