Kotak Kosong Menang di Bangka dan Pangkalpinang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
Kamis, 05 Des 2024, 02:33 WIBJAKARTA - Komisi PemilihÂan Umum (KPU) RI membeÂrikan dua opsi mengenai taÂhapan pemilihan kepala daeÂrah ulang sebagai imbas keÂmenangÂan kotak kosong meÂnang pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu (4/12) siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
âPertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,â kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025.
Sementara apabila opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.
Walaupun demikian, Afif menjelaskan terdapat tantangÂan untuk menyelenggarakan pilkada ulang terlepas pilihÂan opsi pertama atau kedua. âSalah satu tantangan yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semuaÂnya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut,â jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Afif juga mengatakan bahwa paÂsangan calon kepala daerah yang kalah meÂlawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada Pilkada ulang pada tahun 2025.
âBoleh, boleh daftar. Termasuk calon baru,â kata Afifuddin usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa dua daerah yang dinilai bakal menjalani Pilkada ulang pada tahun 2025, yakni Pilkada di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Walaupun begitu, menurutnya, KPU RI pun masih tetap menunggu hasil proses rekapitulasi secara resmi oleh KPU Bangka dan KPU PangkalÂpinang.
Untuk itu, dia mengatakan bakal segera menerbitkan PerÂaturan KPU terbaru yang mengÂatur tentang tahapan-tahapan Pilkada ulang untuk 2025. Menurut dia, aturan itu pun akan diharmonisasi deÂngan Kementerian Hukum. âSetelah itu langsung bisa kita pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan,â katanya.
Jadi Evaluasi
Terpisah, Anggota BaÂdan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan kemenangan kotak kosong di Pilkada Bangka dan Pilkada Kota PangkalÂpinang menjadi evaluasi kiÂnerja dan strategi partai politik di daerah itu.
âDalam konteks ini tentu bagi partai politik ini kan jadi refleksi. Kok bisa lalu dikalahkan oleh kolam kosong,â ujar Lolly ketika di Bintan, Kepulauan Riau, dikutip Rabu.
Selain itu, Lolly juga berpandangan bahwa kemenangÂan kotak kosong merupakan fenomena politik yang harus dihargai. âKalau kemenangan kolam kosong berarti itu fenomena politik yang ada di daerah itu dan itu harus dihargai,â kata Lolly.
Lolly mengatakan fenoÂmena kemenangan kotak kosong menjadi momen penting untuk pembelajaran dalam proses demokrasi. Bawaslu juga berharap fenomena ini dapat menjadi titik balik bagi semua pihak untuk memastikan pemilu mendatang berjalan lebih baik dan inklusif.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pendanaan pilkada ulang yang digelar akibat kotak kosong menang, terutama untuk di Kabupaten Bangka, dan Kota Pangkalpinang.
âKarena di dua daerah itu adalah penjabat (Pj.) yang menjabat, dan itu diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), oleh pemerintah pusat, saya memohon agar kewenangan itu dimaksimalkan,â kata Rifqi dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, SenaÂyan, Jakarta, Rabu. Ant/S-2
- Pilkada Serentak 2024
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.