Kabar Gembira, Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
Jumat, 29 Nov 2024, 18:08 WIBJakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
âUntuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,â kata Presiden.
Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Presiden Prabowo: Ekspor Beras dan Jagung Tumbuh, Produksi Pangan Meningkat
-
Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR
-
Presiden Prabowo Hadiri Wisuda 521 Sarjana UKRI di Bandung
-
Puan Maharani Puji Tangan Dingin Prabowo: Cabut Izin Tambang Raja Ampat hingga Bela Petani, Bukti Presiden Gaspol!
-
Prabowo Sebut Danantara Menjadi Mesin untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Resmi Berdiri untuk Wilayah Riau dan Kepri
-
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Resmi Presiden Peru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.