Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2025 Naik

Kamis, 21 Nov 2024, 19:29 WIB

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Upah Minimum (UM) tahun 2025 akan naik. Saat ini, regulasi kebijakan UM masih dalam proses kajian.

"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Kamis (21/11).

Ket. Foto: Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga — Sumber: Istimewa

Dia menyebut, pihaknya telah membuat surat edaran kepada para Gubernur terkait regulasi penetapan UM tahun 2025. Dia berpesan, para gubernur untuk menunggu keputusan pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Sunardi memastikan, regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja. Menurutnya, pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation," jelasnya.

Parameter Upah

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Airlangga (Unair), Lanny Ramli, mengatakan, sistem upah proporsional harus memiliki parameter yang jelas. Menurutnya, parameter tersebut akan sangat berpengaruh terhadap nominal yang akan buruh terima.

“Sangat sulit untuk menentukan upah proporsional, jika tidak ditentukan dengan jelas parameter dan regulasinya," katanya.

Dia menuturkan, biasanya upah proporsional juga menyesuaikan kondisi daerah atau yang sekarang lebih dikenal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berlandaskan kinerja dan lama kerja dari buruh. Di sisi lain, dia berharap, pengaturan yang memperhatikan kebutuhan pekerja, juga sesuai kemampuan pengusaha dan diharapkan jalur birokrasi lebih dipermudah.

“Pekerja dan Pengusaha adalah mitra, pemerintah sebagai pengayomnya, sehingga regulasi hukum ketenagakerjaan harus jelas,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi menaikan inflasi. Menurutnya, peningkatan tarif meningkatkan biaya produksi bagi produsen yang kemudian dapat direspons dengan menaikkan harga jual produk mereka.

“Kenaikan harga produk dan jasa akan langsung memengaruhi indeks harga konsumen, salah satu indikator inflasi. Tapi masalahnya, kenaikan inflasi tak diikuti dengan kenaikan upah yang signifikan,” ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

JIF Summit 2026 Dorong Proyek Tanggul Laut NCICD Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Menpar Warning! Pariwisata Jangan Cuma Kejar Turis, Alam Harus Tetap Lestari

2 Jembatan Besar di Flores Rusak Parah, Menteri PU: Harus Selesai September & Tahan Gempa

Jangan Asal Pakai AI! Wamenkomdigi Soroti Risiko di Sektor Keuangan

BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan Pekerja Informal Lewat 3R

Amankan Ajang Merdeka Run di Jakarta, Polda Metro Jaya Siagakan 784 Personel

Sabtu, Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hanya Buka di Depok, Tangerang dan Bekasi

Kemenpar Pasang Target Besar: Dieng Culture Festival Harus Bikin Wisata RI Makin Mendunia

Harga Emas Antam pada Sabtu (29/8) Anjlok Rp48.000 Menjadi Rp2,670 Juta/Gr

Dinas Pertanian Sumatera Selatan Sosialisasi Juknis Penyaluran Pupuk Subsidi ke Penyuluh

Terdata Desil 9, BPS Perbarui Data Warga Kulon Progo Timbul Jadi Desil 3

Komit Lestarikan Lingkungan, PT Angkasa Pura Tanam 14.000 Mangrove di Kubu Raya

Peter Cullen, Pengisi Suara Optimus Prime Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun

Jumlah Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Perbatasan Nepal-Tiongkok Terus Bertambah

Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu Perkuat Tracing TB melalui Program CKG

Tiongkok Ingatkan Risiko Bencana Longsor Lanjutan di Perbatasan Nepal

Mulai Hari Ini, Draf PPHN Bisa Diakses Publik di Laman Resmi MPR RI

Rekomendasi Acara Akhir Pekan di Jakarta: Ada Pertunjukan Tari Balet di TIM hingga Pameran Wastra Nusantara di Museum Tekstil

Jaga Stabilitas Harga, Perum Bulog Sumut Siap Salurkan Beras SPHP dan Minyakita

Pemprov Sumut Terus Antisipasi Lonjakan Harga Daging Ayam Ras Tembus Rp50.000/Kg

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.