- Home
-
- Megapolitan
-
- Tersangka Kasus Judol Liba...
Tersangka Kasus Judol Libatkan Komdigi Bertambah Jadi 23 Orang
Selasa, 19 Nov 2024, 16:29 WIBJAKARTA - Jumlah tersangka kasus judi daring (online/judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi 23 orang, menyusul penangkapan satu tersangka pada Minggu (17/11) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ade Ary menjelaskan penangkapan A alias M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya yang telah ditangkap yaitu A dan AK.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya.
Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Program Layanan Pengantaran Jenazah dari RSUD Wamena
-
Swiatek Mundur, Sabalenka Tetap Unggulan Utama
-
Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM, Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga
-
Ogah Kalah dari AS, Eropa Ambil Langkah Berani di Industri Antariksa
-
KKP Bekali Pengurus KNMP Teknik Pengelolaan Gudang Beku
-
Insiden Maybrat: Dua Prajurit TNI Angkatan Laut Gugur, Gubernur Papua Barat Daya Angkat Bicara
-
Kurban "Last Minute"? Ini Deretan Layanan Kurban "Online" Tepercaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.