- Home
-
- Megapolitan
-
- Tersangka Kasus Judol Liba...
Tersangka Kasus Judol Libatkan Komdigi Bertambah Jadi 23 Orang
Selasa, 19 Nov 2024, 16:29 WIBJAKARTA - Jumlah tersangka kasus judi daring (online/judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi 23 orang, menyusul penangkapan satu tersangka pada Minggu (17/11) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ade Ary menjelaskan penangkapan A alias M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya yang telah ditangkap yaitu A dan AK.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya.
Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Kurban "Last Minute"? Ini Deretan Layanan Kurban "Online" Tepercaya
-
Pusat Kota Karawang Akan Memiliki Taman
-
Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah, Perkuat RUU Perampasan Aset
-
Jelang Duel Persija vs Persib, Ada Pengamanan Ketat di Sejumlah Titik Tangerang
-
Rupiah Tertekan Sentimen Hawkish The Fed
-
Dua Pencuri Raket Padel di Tamansari Terekam CCTV
-
Prakiraan BMKG Cuaca Sebagian Sumatera Utara Hujan Ringan-sedang Senin Esok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.