Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro (kiri), bertegur sapa dengan anggota DPR saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi DPR dan DPD, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11). Rapat ini dalam rangka Pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro (kiri), bertegur sapa dengan anggota DPR saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi DPR dan DPD, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11). Rapat ini dalam rangka Pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro (kiri), bertegur sapa dengan anggota DPR saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi DPR dan DPD, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11). Rapat ini dalam rangka Pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".