Keren Membanggakan, Indonesia Satu-Satunya Negara yang Laksanakan Artikel 6.2 Perdagangan Karbon

Jumat, 15 Nov 2024, 00:20 WIB

Baku - Indonesia menjadi satu-satunya negara yang saat ini melaksanakan artikel 6.2 dari Paris Agreement (Perjanjian Paris) terkait dengan perdagangan karbon.

"Sampai hari ini, data di UN, kita menjadi satu-satunya pihak yang mengoperasionalkan 6.2," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Baku, Azerbaijan, Kamis.

Hanif mengatakan mengapa Indonesia perlu mengadopsi artikel 6.2 yang menjelaskan kerangka kerja dan perhitungan untuk berbagai kerja sama internasional agar pihak lain semakin percaya dengan kredibilitas Indonesia.

Saat ini Indonesia sudah melakukan bersama Jepang lewat kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) atau kerja sama saling pengakuan.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang mengumumkan di Pavilion Indonesia di COP29 di Baku, Azerbaijan tentang tercapainya dan mulainya penerapan MRA untuk pelaksanaan kerja sama perdagangan karbon bilateral antara kedua negara.

Kesepakatan MRA menjadi model kerja sama bilateral antarnegara pertama di dunia dalam kerangka Perjanjian Paris, khususnya Pasal 6.2.

"Saya sudah meminta kepada delegasi hari ini, para negosiator hari ini, untuk melakukan penyusunan roadmap, detailnya," kata Hanif.

Ia berharap setelah berakhirnya konferensi Perubahan Iklim UNFCCC COP29 di Baku Azerbaijan pada 22 November mendatang, bisa segera disusun peta jalan (road map) dengan detail.

Menurut dia, saat ini ada investasi senilai 10 miliar dolar atau sekitar Rp15 triliun yang menunggu aturan terkait RMA tersebut sehingga peta jalannya harus disusun.

Penandatanganan dokumen MRA dilaksanakan secara sirkular pada 18 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan pada 28 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Jepang.

Sesuai kesepakatan, MRA mulai berlaku pada 28 Oktober 2024. MRA dibangun atas prinsip kesetaraan antara sistem kredit karbon Indonesia dan negara mitra.

Komponen sistem kredit karbon yang saling diakui oleh kedua negara mencakup metodologi aksi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi, sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) serta sertifikasi kredit karbon.

Di Indonesia, sertifikasi ini dikenal dengan nama Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI). MRA memastikan bahwa sistem kredit karbon Indonesia diakui oleh otoritas negara mitra, demi mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang diamanatkan oleh Perjanjian Paris.

Perjanjian Paris mengamanatkan kerja sama perdagangan karbon ini mengacu pada prinsip Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability, and Consistency (TACCC), yang menjamin integritas tinggi dalam perdagangan kredit karbon.

Penerapan MRA dengan otoritas negara mitra akan memberi dampak signifikan bagi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional.

Sertifikat kredit karbon Indonesia diakui setara dengan yang berlaku di negara mitra. Proyek-proyek aksi mitigasi yang berlangsung di Indonesia yang didukung oleh sumber daya negara mitra, harus mematuhi peraturan lingkungan nasional yang berlaku dan mengikuti sistem sertifikasi Indonesia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.