Polda Jambi sita aset TPPU hasil penjualan narkoba senilai Rp12 miliar
Rabu, 13 Nov 2024, 23:01 WIBJambi - Kepolisian Daerah Jambi menyita aset dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari penjualan narkoba senilai Rp12,7 miliar.
Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto di Jambi, Rabu, mengatakan Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku pada perkara ini yaitu AA, RL dan SS.
Diketahui bahwa tersangka pelaku AA berperan sebagai bandar narkotika, kemudian pasangan suami istri RL dan SS sebagai pengelola keuangan bisnis ilegal tersebut.
Awal mulanya, polisi melakukan pengembangan kasus dari pelaku pengedar narkoba AY yang sebelumnya sudah ditangkap. Diketahui bahwa barang bukti narkoba yang diamankan itu berasal dari AA
Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan tentang AA dan anggota mendapatkan informasi bahwa AA adalah seorang bandar narkotika jenis sabu yang telah dua kali menjalani proses hukum sampai inkrah di Lapas Jambi dan Lapas Tembilahan dari 2021 sampai dengan 2023
Berdasarkan Informasi di ketahui bahwa AA memiliki kaki tangan HK, DK, HP dan AY, dan hasil dari transaksi tersebut digunakan untuk membeli aset- aset yang telah dilakukan pendataan.
Pada Juli 2024 tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemantauan tentang keberadaan DPO AA berada di Desa Pembenaan. Dibantu oleh anggota Opsnal Narkoba Polres Inhil, personel langsung menuju ke Desa Pembenaan langsung menuju ke rumah yang diduga tempat keberadaan DPO AA.
Di sana tim menemukan AA beserta barang bukti dua paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap AA, bahwa sejak 2012 sampai saat ini telah memiliki beberapa aset yang diduga dibeli dari keuntungan transaksi jual beli narkotika
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian dalam kasus TPPU ini diantaranya satu unit ruko di Kota Jambi, dua unit rumah di Tanjabbar dan Riau serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektar.
Polisi juga menyita tujuh buah jam tangan mewah, lima unit handphone, satu unit mobil, dua unit motor, satu unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram, uang tunai senilai Rp1,4 miliar.
"Total seluruh harta yang tersisa mencapai Rp12,7 miliar," katanya.
Ernesto menambahkan jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan bandar narkoba Jambi Helen.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Arif
Berita Terkait:
-
Tekanan Global Percepat Kemunduran Sosialisme Abad ke-21
-
Thailand Investasikan 1,2 Miliar Dolar AS Gelar Formula 1
-
WNA China Produksi 842 Vape Etomidate Senilai Rp2 Miliar di Apartemen Jakarta Utara
-
1.441 Personel Polda Bali Jaga Markas Antisipasi Unjuk Rasa Malam
-
Indonesia 80 Tahun Merdeka! Pemerintah Serukan Merah Putih Menggema Sebulan Penuh, Kamu Sudah Pasang Bendera di Rumah?
-
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Libatkan Oknum Polisi
-
Panen Raya Sorgum Dorong Ketahanan Pangan di Cirebon
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.