Indonesia Tetap Tidak Mengakui Klaim Tiongkok di LTS

Selasa, 12 Nov 2024, 00:55 WIB

JAKARTA – Pemerintah Indonesia, pada Senin (11/11), menegaskan sikap tetap tidak mengakui klaim Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan (LTS), meskipun telah menandatangani perjanjian pembangunan maritim bersama dengan Beijing, di mana beberapa analis memperingatkan bahwa perjanjian tersebut berisiko mengorbankan hak kedaulatan negara.

Seperti dikutip dari The Straits Times, Beijing telah lama berselisih dengan negara- negara tetangganya di Asia Tenggara atas wilayah di Laut Tiongkok Selatan, yang diklaim kedaulatannya hampir seluruhnya melalui “sembilan garis putus-putus” pada petanya yang memotong zona ekonomi eksklusif (ZEE) beberapa negara.

Ket. Foto: Kementerian Luar Negeri Indonesia - Indonesia menegaskan kembali posisinya bahwa klaim (Tiongkok) tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional. — Sumber: antara

Perjanjian bersama dengan Tiongkok di jalur perairan strategis tersebut selama bertahuntahun bersifat sensitif, dengan beberapa negara penggugat khawatir untuk mengadakan kesepakatan yang mereka khawatirkan dapat ditafsirkan sebagai legitimasi klaim besar Beijing.

 Sebuah pengadilan arbitrase pada tahun 2016 mengatakan klaim Tiongkok, yang didasarkan pada peta lamanya, tidak memiliki dasar hukum internasional, sebuah keputusan yang ditolak Tiongkok untuk diakui. Pernyataan bersama yang dikeluarkan pada akhir pekan selama kunjungan Presiden Indonesia Prabowo Subianto ke Beijing menyebutkan kedua negara telah “mencapai kesepahaman bersama yang penting tentang pengembangan bersama di area-area dengan klaim yang tumpang tindih”.

Kementerian Luar Negeri Indonesia telah berulang kali mengeklaim bahwa negara tersebut adalah negara non-penggugat di Laut Tiongkok Selatan dan tidak memiliki yurisdiksi yang tumpang tindih dengan Tiongkok. Pada 11 November, Kementerian mengatakan posisinya tidak berubah, dan perjanjian itu tidak akan berdampak pada hak kedaulatannya. “Indonesia menegaskan kembali posisinya bahwa klaim (Tiongkok) tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional. Kemitraan tersebut tidak memengaruhi kedaulatan, hak kedaulatan, atau yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,” katanya.

Garis Bentuk U

Kementerian Luar Negeri Tiongkok pun tidak segera menanggapi permintaan komentar atas pernyataan Indonesia. Garis berbentuk U milik Tiongkok, berdasarkan peta lamanya, mulai dilepas di pantai Vietnam tengah dan berlanjut ke perairan di lepas pantai Kepulauan Natuna di Indonesia, lebih dari 1.000 kilometer di selatan Pulau Hainan milik Tiongkok. Garis tersebut melintasi ZEE Brunei, Malaysia, Filipina, dan Vietnam, dan dipatroli oleh armada penjaga pantai Tiongkok, yang dituduh oleh negara-negara tetangganya melakukan agresi dan mencoba mengganggu aktivitas energi dan perikanan.

Tiongkok biasanya mengatakan bahwa kapal-kapalnya mencegah penyerbuan ke wilayahnya. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan perjanjian ekonomi di bidang maritim dengan Tiongkok mencakup perikanan dan konservasi ikan, dan diharapkan menjadi model untuk menjaga perdamaian dan persahabatan. Namun, beberapa analis Indonesia mengatakan penandatanganan perjanjian semacam itu dapat menimbulkan dampak dan ditafsirkan sebagai perubahan sikap.

 “Jika kita merujuk pada pernyataan bersama resmi, itu berarti kita mengakui adanya klaim yang tumpang tindih,” kata analis maritim, Aristyo Rizka Darmawan, seraya menambahkan hal itu dapat membahayakan hak kedaulatan Indonesia untuk mengeksploitasi sumber daya di ZEE-nya. Indonesia mungkin menandatangani perjanjian tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan ekonomi.

Klaus Heinrich Raditio, seorang dosen politik Tiongkok, mengatakan bahwa Indonesia tidak pernah memiliki klaim yang tumpang tindih sejak awal dan memasukkan klausul tersebut dalam pernyataan adalah “tidak tepat”. “Pernyataan bersama ini membahayakan kepentingan nasional kita,” katanya, seraya menambahkan bahwa hal itu masih dapat dinegosiasikan ulang.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.