Jalankan Amanat UU, BAPENDA Banten Siap Pungut Pajak Alat Berat

Senin, 11 Nov 2024, 22:16 WIB

Serang -Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera mulai memungut pajak dari sektor alat berat pada November 2024 ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dan amanat dari undang-undang.

Diketahui, pemprov mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ket. Foto: Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan — Sumber: dok.

Adapun nilai pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). NJAB sendiri ditetapkan sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan menjelaskan, pemungutan pajak alat berat seharusnya dilakukan pada awal tahun 2024 lalu Hal itu sesuai dengan Undang-undang tentang HKPD. Akan tetapi, Bapenda Banten masih melakukan pendataan keberadaan alat berat.

“Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis)-nya baru turun. Kita rencananya akan mulai pada bulan November Pemprov Banten bakal memulai pemungutan pajak alat berat,” katanya.

Menurutnya, pengenaan pajak alat berat ini sudah diatur dalam Undang-undang HKPD. Bapenda Banten akan segera menggelar sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki atau menguasai alat berat.

“Pengenaan pajak alat berat ini dalam upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak alat berat dimaksudkan agar Pemprov Banten tak bergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saja.

Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lainnya Bapenda Provinsi Banten Awal Pasenggong menuturkan, tarif pajak alat berat yang berlaku di Banten adalah sebesar 0,2 persen. “Kami berharap pengusaha yang ada di Banten ikut berkontribusi terhadap pembangunan di Banten dengan cara membayar pajak,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra menegaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Banten agar pendapatan daerah semakin optimal. Dukungan tersebut diberikan lantaran dengan optimalnya pendapatan daerah akan berbanding lurus dengan pembangunan Provinsi Banten ke depan. “Kita komisi III semangat untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya. (*)

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Pemkot Tangsel Umumkan Hasil SPMB SMP Negeri Malam Ini di Situs Resmi

Menkeu Minta Dunia Usaha Jalankan Bisnis Sesuai Aturan

Wisatawan Tiba-tiba Berubah Perilaku, kemudian Hilang di Air Terjun Sembilan Putri

Tim SAR Cari Nenek 68 Tahun Hilang di Hutan

Pemkot Surabaya Santuni 1.500 Anak Yatim Lintas Agama pada 10 Muharam, Eri Cahyadi Tegaskan Kepedulian Tanpa Sekat

Pemprov Sulbar Percepat Pengembangan Ekonomi Syariah

BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob

Menkeu Purbaya Suntik Dana Rp400 Triliun ke Himbara, Likuiditas Perbankan Diperkuat untuk Dongkrak Kredit UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemhan: Peserta Latsarmil SPPI yang Meninggal Bertambah Jadi Empat Orang

Menhub Klaim Pemerintah Telah Rumuskan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Disesuaikan Kondisi Global yang Mulai Stabil

Bareskrim Polri Telusuri Aliran Uang Rp13,9 Triliun di Kasus Judol Hayam Wuruk

Terbongkar! Modus Judi Berkedok Timezone di Jakarta Raup Rp2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Tangkap 69 Tersangka

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, PHRI Berharap Harga Tiket Pesawat ke Aceh Bisa Lebih Murah

Mahasiswa Doktor UI Kembangkan Model Cerdas Penentuan Lokasi SPKLU, Prediksi Adopsi Mobil Listrik Jadi Kunci Infrastruktur Masa Depan

Kapolri Promosikan Pengungkap 128 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Jadi Kapolres Kotabaru

Sekolah Rakyat di Cirebon Bantu Pemerataan Pendidikan, Anak dari Keluarga Rentan Dapat Akses Belajar dan Pembinaan Karakter

Hasil SPMB SMP Negeri Tangsel Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Cek Kelulusan Mulai Pukul 21.00 WIB di Situs Resmi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.