Jalankan Amanat UU, BAPENDA Banten Siap Pungut Pajak Alat Berat

Senin, 11 Nov 2024, 22:16 WIB

Serang -Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera mulai memungut pajak dari sektor alat berat pada November 2024 ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dan amanat dari undang-undang.

Diketahui, pemprov mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ket. Foto: Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan — Sumber: dok.

Adapun nilai pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). NJAB sendiri ditetapkan sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan menjelaskan, pemungutan pajak alat berat seharusnya dilakukan pada awal tahun 2024 lalu Hal itu sesuai dengan Undang-undang tentang HKPD. Akan tetapi, Bapenda Banten masih melakukan pendataan keberadaan alat berat.

“Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis)-nya baru turun. Kita rencananya akan mulai pada bulan November Pemprov Banten bakal memulai pemungutan pajak alat berat,” katanya.

Menurutnya, pengenaan pajak alat berat ini sudah diatur dalam Undang-undang HKPD. Bapenda Banten akan segera menggelar sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki atau menguasai alat berat.

“Pengenaan pajak alat berat ini dalam upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak alat berat dimaksudkan agar Pemprov Banten tak bergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saja.

Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lainnya Bapenda Provinsi Banten Awal Pasenggong menuturkan, tarif pajak alat berat yang berlaku di Banten adalah sebesar 0,2 persen. “Kami berharap pengusaha yang ada di Banten ikut berkontribusi terhadap pembangunan di Banten dengan cara membayar pajak,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra menegaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Banten agar pendapatan daerah semakin optimal. Dukungan tersebut diberikan lantaran dengan optimalnya pendapatan daerah akan berbanding lurus dengan pembangunan Provinsi Banten ke depan. “Kita komisi III semangat untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya. (*)

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Wisatawan Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Labuan Bajo Aman Pascagempa

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan

Penanganan Gempa NTT Dikebut! Pemerintah Pastikan Respons Bencana Terkoordinasi

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Review dan Easter Eggs Trailer Avengers: Doomsday Special Look D23, Doctor Doom Bersekutu dengan Sentinel Jadi Ancaman Dunia

Aksi 'Mapalus' untuk Mencegah Stunting dan Meningkatkan SDM

Memeriahkan HUT RI dengan Lomba Bersama Warga Binaan Lapas Gorontalo

56 Tim ikut Meramaikan Kompetisi Basket 3X3 Hut RI di Bandara Sultan Hasanuddin

Menyambut HUT RI dengan Kerja Bakti Membersihkan Rumah Ibadah

Karnaval Budaya untuk Memperingati HUT RI di Distrik Kurik

Memanfaatkan Mobil Water Canon untuk Menyalurkan Air Bersih untuk Warga yang Terdampak kekeringan

Program BIAS Dapat Memperkuat Kekebalan Tubuh Anak

Persebaya Menang Tipis 1-0 atas Penang FC di Stadion Gelora Bung Tomo

Daftar 13 Atlet Panjat Tebing yang Akan Tampil di Asia Youth Championship di China

Logistik Negara Digerakkan: Bulog Salurkan Beras & Migor untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Angin Kencang Merusak Sejumlah Rumah Warga di Sigi

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Telkom Perkuat Bisnis Enterprise, Siapkan Fondasi Digital Indonesia Hadapi Era AI

Gaia Music Festival 2026 Hadirkan RAN hingga Teddy Adhitya, Musik dan Alam Berpadu di Bandung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.