Komisi III DPR Pertimbangkan RUU Narkotika Dimasukkan ke dalam Prolegnas
Jumat, 08 Nov 2024, 00:07 WIBJakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertimbangkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.
âKomisi III DPR RI mempertimbangkan usulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) untuk memasukkan RUU tentang KUHAP, RUU tentang Narkotika, yang sudah carry over, ya, ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025,â ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis.
RUU Narkotika dan KUHAP merupakan dua dari delapan RUU yang diusulkan oleh ICJR.
Adapun enam RUU lainnya yang diusulkan oleh ICJR meliputi RUU Advokat; RUU Penyadapan; RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah; RUU 12/2011 jo UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan RUU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah; RUU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); serta RUU Bantuan Hukum.
âUsulan RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar prolegnas 2024â2029, long list,â kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Komisi III DPR juga menyatakan akan mengundang ICJR dalam setiap pembahasan RUU di Komisi III DPR RI sebagai bentuk dari partisipasi bermakna.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan bahwa usulan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ia juga sudah meminta kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk merumuskan lebih lanjut soal rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.
Ia berharap agar pada akhir tahun 2024, Komisi III DPR RI dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, lanjut dia, Komisi III akan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk ICJR.
âKami perlu masukan, pas teman-teman (ICJR) mengajukan permohonan RDPU ini tentang hal yang sama, yaitu di antaranya tentang KUHAP,â kata Habiburokhman.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Amsal Christiy Sitepu Hadiri RDPU Komisi III DPR Terkait Dugaan Penggelembungan Dana Video Desa di Karo
-
Kabul Siapkan Balasan Usai Serangan Udara Pakistan Tewaskan Warga Sipil
-
DPR Nilai Sekolah Rakyat dan Garuda Kejar Ketertinggalan Teknologi
-
Banjir Bandang di Aceh Tamiang Sebabkan Desa Hilang
-
Peluang “Rebound”Terbuka, 23 Februari 2026
-
Sinergi PLN Pemprov DKI Jakarta, Perkuat Kelistrikan Kepulauan Seribu
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak untuk Cari Bukti Tambahan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.