Pengelolaan Guru Butuh Perubahan Regulasi
Kamis, 07 Nov 2024, 03:12 WIBJAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muâti, menyatakan, pengelolaan guru, terutama yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) butuh perubahan regulasi. Menurutnya, ada juga kebijakan-kebijakan lain yang menuntut perubahan regulasi.
âBeberapa kendala menyangkut kebijakan memang menuntut perubahan regulasi, misalnya soal guru PPPK,â ujar Muâti dalam Rapat Bersama Komisi X DPR RI yang diakses daring, Rabu (6/11).
Dia menerangkan, terkait pengelolaan guru PPPK butuh sinkronisasi aturan seperti Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Otonomi Daerah, dan beberapa aturan lainnya. Menurutnya, tanpa ada sinkronisasi, distribusi guru akan sulit.
âKita ini kesulitan untuk menempatkan guru di tempat-tempat yang memang sangat diperlukan,â katanya.
Muâti menyebut, rasio guru dan murid di Indonesia sudah di ideal. Menurutnya, untuk distribusi guru masih sulit karena ada berbagai rujukan yaitu UU ASN, UU Guru dan Dosen, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
âKami akan mengundang pada tanggal 11 nanti mengundang para kepala dinas seluruh Indonesia untuk memberi masukan kepada kami terkait dengan PPPK,â Âkatanya.
Program Prioritas
Muâti mengungkapkan, pihaknya memiliki beragam program prioritas, termasuk di dalamnya terkait pengelolaan guru. Pertama, peran guru penting untuk penguatan pendidikan karakter.
Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan program-program pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai untuk guru kelas. ruf/S-2
Berita Terkait:
-
Abu Anak Krakatau Menyebar ke Jakarta, BNPB Kerahkan OMC untuk Datangkan Hujan
-
Satgas Yonif 725 Temukan Kebun Ganja 21.400 Batang di Yahukimo
-
Harpelnas 2026, GASPOL Pertamina Lubricants Digelar untuk Pengemudi Maxim
-
Dukung UMKM Naik Kelas, BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan Bisnis.
-
Wamendiktisaintek Sebut Tempe Berpeluang Jadi Komoditas Global
-
IIPE 2026 Ramai Pengunjung, Coucou Tebar Diskon hingga 30 Persen
-
Tinjau Bandara Terdampak Gempa NTT, Dirjen Perhubungan Udara Fokus Percepatan Pemulihan Infrastruktur dan Fasilitas Penerbangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.