Mendag Tegaskan Permendag 8/2024 untuk Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri
Kamis, 31 Okt 2024, 15:40 WIBSUKOHARJO - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
"Permendag 8 kan berlaku 17 Mei, masa baru beberapa bulan berlaku perusahaan sudah mati," katanya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut justru melindungi industri tekstil.
"Tekstil yang diatur di Permedag 8 itu justru di Permendag 8 dan sebelumnya melindungi industri tekstil, syaratnya impor berdasarkan Permendag, impor tekstil syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian," katanya.
Ia mencontohkan jika sesuai dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024 maka ada batas kuota impor pakaian.
"Selain itu, kami mengenakan bea masuk itu sudah lama, bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak," katanya.
Oleh karena itu, ia menampik jika terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri termasuk Sritex.
"Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu," katanya.
Disinggung soal penanganan Sritex, dikatakannya, sudah diurus oleh kementerian lain.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Buka Peluang Panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto Terkait Kasus Korupsi Pemkab Bogor
-
Berpacu dengan Waktu, Basarnas Lanjutkan Pencarian Pemuda Diduga Tenggelam di Kali Banjir Kanal Barat
-
HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Harap Warga Hidup Nyaman, Mudah dan Bahagia
-
Peringati Hari Ozon Sedunia, Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini
-
Kepemilikan Saham Pemprov DKI di Bank Jakarta Diminta Minimal 51 Persen
-
Pemeriksaan hewan dan pembagian obat ternak gratis
-
Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.