Cegah Kecelakaan, Daop 7 Madiun Tutup Pelintasan Liar di Wilayah Kediri

Kamis, 31 Okt 2024, 00:05 WIB

Kediri - PT KAI Daop 7 Madiun bersama Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan BTP Surabaya menutup pelintasan liar (tidak teregister) di wilayah selatan Kediri, Jawa Timur, sebagai upaya untuk meminimalisasi risiko yang bisa membahayakan pengguna jalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo menjelaskan bahwa kegiatan penutupan pelintasan liar dilakukan serentak di sejumlah wilayah operasional kereta api, mulai dari Daop 1 Jakarta hingga Daop 9 Jember dan Divre 1 Medan hingga Divre 3 Palembang termasuk di wilayah Daop 7, daerah Kediri.

"Kami berupaya agar perjalanan kereta api tetap aman, nyaman, dan selamat, mulai dari stasiun keberangkatan hingga tujuan," kata Kuswardojo dalam rilisnya, Rabu.

Ia mengatakan penutupan pelintasan di wilayah Daop 7 dilakukan di KM 176+6/7, petak jalan Stasiun Kras - Stasiun Ngadiluwih, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Menurut dia, penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah, DJKA, dan PT KAI dalam menciptakan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.

Ia mengungkapkan berdasarkan data PT KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari hingga September 2024 telah terjadi 17 kejadian di pintu perlintasan. Sampai 30 Oktober 2024, PT KAI Daop 7 telah melakukan penutupan dan penyempitan di delapan titik.

PT KAI, kata dia, senantiasa mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama saat melewati perlintasan sebidang. Pengendara diwajibkan mengurangi kecepatan dan memperhatikan kondisi sekitar sebelum melintas.

"Jika kereta api akan melintas, masyarakat wajib mendahulukan kereta api. Begitu pula saat sirine berbunyi dan palang pintu menutup, pengendara harus berhenti," katanya.

Kuswardojo juga menegaskan bahwa aturan mendahulukan kereta api sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 296, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

"Dengan adanya penutupan pelintasan liar ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di pelintasan sebidang serta meningkatkan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api, masyarakat, dan pengguna jalan," kata dia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.