Mendikdasmen Beri Afirmasi ke Supriyani
Sabtu, 26 Okt 2024, 04:32 WIBJAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memastikan, pihaknya akan memberi afirmasi kepada guru honorer Supriyani yang tengah dalam situasi kasus hukum atas kekerasan terhadap peserta didik. Menurutnya, Supriyani masih bisa mengikuti proses seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ibu Supriyani sekarang sedang proses melamar PPPK. Dan insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," ujar Mua'ti, di Jakarta, Jumat (25/10).
Dia menerangkan, proses seleksi Supriyani dapat tetap berjalan, terlebih belum ada putusan jika Supriyani dinyatakan bersalah secara hukum. Dia berharap agar Supriyani bisa mengikuti seleksi dengan baik, sehingga bisa mengajar dengan lebih baik. "Mudah-mudahan tidak melanggar dan mudah-mudahan dapat diterima (PPPK)," katanya.
Sebagai informasi, Polisi memastikan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ditahan dalam penyidikan, tapi namun dia masih dalam status tersangka dugaan pemukulan anak polisi. Dengan status itu, Supriyani tetap harus mengikuti proses persidangan.
Hak Anak
Secara terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil berdasarkan fakta yang ada. Menurutnya, pentingnya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan serta pendekatan hukum yang adil bagi terduga pelaku.
"Kemen PPPA akan memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas," katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pihak UPTD telah melakukan pendampingan hukum sejak awal dan akan terus mendampingi terduga pelaku selama proses hukum berlangsung.
Ratna menegaskan pentingnya pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Satgas ini bertujuan menjadi tempat pengaduan bagi korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual.
"Layanan pengaduan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar korban segera mendapatkan pendampingan Psikologis dan pendampingan hukum," tuturnya. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Kemensos Coret 55 Ribu Penerima Bansos Tak Layak, 44 Ribu Lagi Segera Menyusul
-
Demo Depan DPR Bikin Jalan Gatot Subroto Macet, Polisi Pasang Barikade
-
Kemenperin Pilih Produk Lokal Pick-Up Agrinas: Ada Potensi Ekonomi Rp27 T
-
Stabilkan Harga Ayam dan Telur, Kementan Lakukan Afkir Dini dan Hatching Egg
-
Cuaca Hari Ini, BMKG Peringatkan Suhu Panas hingga 35C di Palembang, Yogya, hingga Surabaya
-
FIFA Pertimbangkan Sanksi Tegas bagi Aksi Menutup Mulut di Lapangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.