Polisi Memburu Bandar Besar yang Memasok Sabu ke Cianjur

Selasa, 08 Okt 2024, 00:11 WIB

Cianjur - Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, memburubandar besar yangmemasok sabu ke Cianjur melalui pengembangan kasus narkoba seberat 1 ons dari tangan tersangka nelayan pantai selatan Cianjur UJ (31).

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra di Cianjur Senin, mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dari bandar di luar kota Cianjur yang sejak 3 bulan terakhir sudah menjual sekitar 2 ons sabu.

"Kami akan mengembangkan kasus tersebut sampai menangkap bandar besar yang selama ini memasok sabu pada tersangka. Pengakuannya sudah tiga bulan terakhir mengedarkan sabu di tiga kecamatan dengan sistem tempel," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup, sedangkan untuk pengembangan pihaknya menyebar anggota ke wilayah yang disebutkan tersangka lokasi bandar besar.

"Kami akan terus menggencarkan razia dan operasi guna menekan peredaran narkoba di Cianjur, kami juga meminta warga untuk ikut membantu dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal-nya," kata Septian.

Sementara tertangkapnya seorang nelayan berinisial UJ (31) warga Kertajadi, Kecamatan Cidaun yang merangkap sebagai bandar narkoba jenis sabu, setelah mendapat laporan dari masyarakat dari kegiatan tersangka yang mencurigakan.

Tersangka ditangkap saat tengah menurunkan ikan dari perahu, petugas langsung meringkus tersangka setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti satu plastik sabu dan alat hisap di dalam tas miliknya.

"Petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sabu seberat 99,04 sabu, satu paket berukuran sedang yang disimpan dalam tas anak dan tujuh paket kecil sabu dengan total 101,58 gram atau 1 ons," kata Septian.

Keterangan tersangka sudah tiga bulan terakhir mengedarkan sabu hingga ke perkampungan di sejumlah kecamatan seperti Cidaun, Sindangbarang dan Agrabinta dengan sistem tempel, dimana tersangka tidak pernah bertemu dengan pemakai atau pembeli.

"Tersangka sebelumnya hanya pemakai dan sejak tiga bulan terakhir menjadi pengedar, dimana paket besar sabu didapat dari luar kota Cianjur, satu gram yang dijual tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 100 ribu," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.