Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenag Tegaskan Guru Madrasah Pelaku Asusila Akan Disanksi Berat

📅 Jumat, 27 Sep 2024, 19:55 WIB | Oleh:
Kemenag Tegaskan Guru Madrasah Pelaku Asusila Akan Disanksi Berat Doc: istimewa
Ket. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar.

JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, menyatakan guru madrasah pelaku asusila akan disanksi berat. Pernyataan tersebut merespons video asusila guru madrasah di Gorontalo yang viral di jejaring media sosial.

"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," ujar Thobib, dalam keterangan resminya, Jumat (27/9).

Dia menerangkan, terkait kasus di Gorontalo masih dalam proses dan dipastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Pihaknya tidak mentolerir hal tersebut.

"Guru seharusnya melindungi peserta didiknya. Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," jelasnya.

THobib menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Tindakan asusila melanggar disiplin PNS. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," tuturnya.

Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian kepada siswa madrasah dalam video tersebut, baik secara psikologis maupun sosial. Menurutnya, Kepala Madrasah mesti mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya.

Dia juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Menurutnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus dilibatkan guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," terangnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.