Lapisan Ozon dalam Proses Pemulihan Meski Gunung Berapi Meletus

Rabu, 18 Sep 2024, 00:03 WIB

SINGAPURA - Organisasi Meteorologi Dunia, pada hari Selasa (17/9) mengatakan lapisan ozon dunia berada pada "jalan menuju pemulihan jangka panjang" meskipun terjadi letusan gunung berapi yang merusak di Pasifik Selatan, setelah upaya untuk menghapuskan bahan kimia perusak ozon.

Dikutip dari The Straits Times, berdasarkan tren saat ini, lapisan ozon akan pulih ke level tahun 1980 sekitar tahun 2066 di Antartika, tahun 2045 di Arktik, dan tahun 2040 di seluruh dunia, kata badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ket. Foto: Logo Organisasi Meteorologi Dunia. — Sumber: wikipedia.org

Meskipun letusan gunung berapi di dekat Tonga pada awal tahun 2022 menyebabkan periode singkat penipisan ozon yang dipercepat di atas Antartika pada tahun 2023, yang disebabkan oleh meningkatnya kadar uap air di atmosfer, namun kerugian secara keseluruhan terbatas, katanya dalam buletin ozon tahunannya.

Lapisan ozon melindungi bumi dari radiasi ultraviolet matahari, yang dikaitkan dengan kanker kulit dan risiko kesehatan lainnya.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan Protokol Montreal, yang mulai berlaku pada tahun 1989, sepakat untuk menghentikan penggunaan klorofluorokarbon (CFC) dan zat perusak ozon lainnya, dan keberhasilannya "menonjol sebagai simbol harapan yang kuat" di saat kerja sama multilateral sedang mengalami tekanan.

CFC sebagian besar telah digantikan oleh hidrofluorokarbon (HFC), yang tidak menyebabkan penipisan ozon tetapi merupakan gas rumah kaca yang menghangatkan iklim.

Negara-negara kini tengah melaksanakan amandemen Kigali 2016 di Montreal, yang akan mengurangi produksi HFC, dan dapat menghindari pemanasan sekitar 0,5 derajat C pada tahun 2100.

Tiongkok tetap menjadi produsen HFC terbesar di dunia, dengan kapasitas saat ini setara dengan hampir 2 miliar ton karbon dioksida. Sekitar seperempatnya diekspor.

Kementerian Lingkungan Hidup Tiongkok pada hari Senin (16/9) mengatakan akan menerbitkan rencana untuk mengendalikan produksi HFC dengan lebih baik. Sebagai negara berkembang, Indonesia berkewajiban untuk memangkas konsumsi HFC sebesar 85 persen dari tahun 2013 hingga 2045.

Tiongkok memangkas kuota produksi dan menindak tegas produksi ilegal, tetapi pada tahun 2024 negara itu memperingatkan mereka masih "menghadapi tantangan besar" dalam mengurangi HFC, yang digunakan oleh berbagai industri, banyak di antaranya yang kesulitan menemukan produk pengganti.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.