Peradilan Anak Harus Proporsional

Sabtu, 14 Sep 2024, 03:23 WIB

JAKARTA - Pakar hukum pidana anak, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Amira Paripurna, menilai peradilan anak berhadapan dengan hukum (ABH) harus mementingkan prinsip dan konsep proporsionalitas terhadap anak. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Proporsionalitas yakni efek jera dari sanksi pidana tetap penting, namun aspek hak asasi anak juga harus diperhatikan," ujar Amira, dalam laman resmi Unair, Jumat (13/9).

Ket. Foto: Pakar hukum pidana anak, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Amira Paripurna. — Sumber: Unair

Dia menerangkan, maraknya kasus yang melibatkan pelaku tindak pidana anak harus menjadi perhatian khusus. Hukuman bagi pelaku anak terdapat beberapa kategori sanksi, salah satunya pembinaan.

Amira melanjutkan, tindakan pembinaan harus melalui koordinasi hakim kepada balai pemasyarakatan untuk menyesuaikan kondisi dari anak tersebut. UU 11/12, lanjut Amira, mengategorikan umur anak dengan berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi.

"Pada kategori tertentu, ketika ancaman penjara dalam undang-undang mengatur lebih dari tujuh tahun, memungkinkan pelaku anak mendapatkan hukuman penjara. Sebagaimana yang telah tertuang pada Pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.

Dia mengatakan, untuk pelaku anak di bawah umur 12 tahun, dapat dilakukan upaya diversi. Diversi yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. "Diversi dapat dilakukan, dengan catatan tetap menyesuaikan terhadap berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi menurut undang-undang," tuturnya. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.