UU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi Masalah PHK

Sabtu, 07 Sep 2024, 01:05 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja bisa menjadi solusi permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, regulasi tersebut bisa menjadi titik temu bagi pengusaha dan pekerja.

"Titik temu itu temunya adalah di UU omnibus law (Cipta Kerja). Semua masukan sudah kita terima, tapi beri kesempatan pada pemerintah untuk membuat peraturan peraturan teknis sehingga antara kebutuhan pengusaha dan pekerja ini ada titik temu yang baik," ujar Edy, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (6/9).

Ket. Foto: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto — Sumber: istimewa

Dia menerangkan, dalam era revolusi industri saat ini, sulit menemukan titik tengah antara ketidakpastian bisnis dan investasi yang mendorong kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, UU Cipta Kerja dan aturan turunannya-lah yang menjadi jembatan untuk mencari solusi atas permasalahan pengusaha dan pekerja.

"Jadi di satu sisi kita ingin investasi tetap berjalan di satu sisi kesejahteraan buruh juga harus terjaga dengan baik, aman selalu, titik temu itu sulit karena tentu kita tidak ingin misal kasus kasus seperti ini banyak perusahaan yang tutup ya akhirnya juga pekerja tidak bisa bekerja, tapi kita ingin (pekerja) juga bisa bekerja," jelasnya.

Sebagai informasi, angka PHK meningkat beberapa waktu belakangan. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setidaknya sekitar 46.240 tenaga kerja terkena PHK hingga akhir Agustus 2024.

Edy menekankan, perusahaan harus menjamin berbagai hak pekerja yang di-PHK terpenuhi. Seperti hak pesangon hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

"Satu, (jaminan) pesangon. Tidak boleh perusahaan mengingkari pesangon. Yang kedua, jaminan sosial terutama jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan yang lebih penting adalah jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.

Dia mencontohkan, dari 20.000 kasus PHK yang terjadi di Jawa Tengah, hanya sekitar 9.700 dari total 13.700 tenaga kerja ter-PHK yang mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Menurutnya, adanya perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.

"Terungkap ternyata ada perusahaan yang nakal, ketika perusahaan tahu sulit dia mau bangkrut, iuran jaminannya gak dibayar. Kebanyakan data di BPJS Ketenagakerjaan tertutup, ini ketika betul-betul PHK, hilang hak jaminan kehilangan pekerjaan," ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.