Memalukan, Kades di Tangerang Ini Ditangkap Polisi karena Memalsukan Surat Tanah

Rabu, 04 Sep 2024, 04:54 WIB

Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang inisial TS, pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan di Serang, Selasa mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri.

"Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik," ujar Dian.

Awalnya Nurmalia selaku pemilik tiga bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan di Desa Wanakerta tahun 2022.

Akan tetapi, permohonan sertipikat tersebut tidak diterbitkan.

Kemudian sekitar Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ketiga bidang tanah miliknya tersebut.

Selanjutnyam dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ketiga bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.

Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu.

"Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M," ujar Dian.

Dian mengatakan tersangka dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana enam tahun.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.