Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkes Akan Cabut SIP dan STR Pelaku Perundungan PPDS

📅 Rabu, 04 Sep 2024, 03:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkes Akan Cabut SIP dan STR Pelaku Perundungan PPDS Doc: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
Ket. Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) apabila terbukti bersalah.

"Sanksinya macam-macam karena kita tahu bahwa perundungan ini mulai dari perundungan ringan, sedang, berat, jadi sanksinya akan mengikuti itu. Bisa sampai dicabut (SIP dan STR-nya) apabila memang sanksinya berat," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, apabila pelaku perundungan merupakan dokter yang bertugas di lingkup rumah sakit (RS) vertikal Kemenkes, maka sanksinya diberikan sesuai kriteria ringan hingga berat seperti yang telah disebutkan, mulai dari teguran, penurunan, hingga penundaan kenaikan pangkat.

"Kalau dia aparatur sipil negara (ASN), pemutusan kontrak kalau dia adalah dokter kontrak, atau kalau dia seorang ASN, bisa dikeluarkan dari ASN-nya, kalau dia adalah peserta pendidikan dokter spesialis atau mahasiswa, kita kembalikan ke fakultas kedokterannya untuk dilakukan pembinaan," paparnya.

Ia menyebutkan, apabila sudah dikembalikan ke fakultas kedokteran, maka mahasiswa PPDS bisa dikenakan sanksi misalnya tidak boleh melakukan pendidikan selama satu atau beberapa semester, bahkan tidak boleh melakukan praktik pendidikan di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Sedangkan apabila perundungan terjadi di luar lingkup RS vertikal, maka Kemenkes akan mengirimkan surat.

"Jadi kami akan membuat surat, meneruskan kembali. Kalau misalnya itu ada di rumah sakit milik universitas, kita akan memberikan surat bahwa ada laporan ini dengan tidak menyebutkan identitas, tetapi kasusnya ada di bagian mana atau program studi mana," ucapnya.

Nadia melanjutkan, hal itu juga berlaku untuk pemerintah daerah karena pemerintah daerah juga memiliki kegiatan pendidikan di rumah sakit umum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Untuk rumah sakit di luar Kemenkes, kalau mereka meminta secara resmi bantuan pada kita, pasti akan kita bantu, tetapi kalau tidak ada permintaan maka itu bukan kewenangan Kemenkes jadi kami tidak bisa ke arah sana," ujarnya.

Terkait kasus perundungan pada PPDS terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Dokter Aulia Risma Lestari, Nadia menyampaikan bahwa hingga saat ini Kemenkes masih menghentikan sementara wahana pendidikan untuk peserta pendidikan dokter spesialis di RS Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

"Jadi bukan menghentikan program studinya, karena kalau menghentikan program studi itu kewenangan universitas dan fakultas kedokteran. Yang kita hentikan itu wahana atau tempat pendidikan para dokter spesialis di RS Kariadi. Sampai saat ini kan sudah kurang lebih dua minggu ya kita melakukan penghentian sementara aktivitas pendidikan tersebut, dan sampai saat ini kita belum membuka kembali," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

10 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.