Kemenhub Teken Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP Muara Pantai
Jumat, 30 Agu 2024, 17:25 WIBJAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani Perjanjian Konsesi Pengusahaan pada Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan di Perairan Muara Pantai Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Perjanjian Konsesi ini diteken oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Redep, Capt. Masri Tulak R dengan Direktur Utama PT. Mitra Samudera Kreasi, Ayi Paryana yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya, Kementerian Perhubungan.
Dalam sambutannya, Capt. Antoni mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan, disebutkan bahwa konsesi dapat diberikan kepada BUP untuk WTDP yang berfungsi sebagai pelabuhan melalui mekanisme pelelangan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian konsesi.
"Penandatanganan Perjanjian Konsesi ini dilaksanakan setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penetapan pemrakarsa oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 7 Juli 2022, diterbitkannya hasil reviu oleh BPKP, pelaksanaan proses pelelangan, hingga akhirnya ditetapkan PT. Mitra Samudera Kreasi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang akan mengusahakan kegiatan alih muat pada WTDP yang Berfungsi sebagai Pelabuhan pada Wilayah Perairan Muara Pantai Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/8).
Adapun maksud dari perjanjian konsesi ini adalah sebagai landasan hukum pemberian hak konsesi dari Kantor UPP Kelas II Tanjung Redep kepada BUP PT. Mitra Samudera Kreasi untuk melakukan kegiatan pengusahaan WTDP di area konsesi dalam jangka waktu konsesi selama 36 (tahun dengan pendapatan konsesi yang akan masuk ke dalam kas negara sebagai PNBP sebesar 5% dari pendapatan kotor BUP.
Capt. Antoni berharap dengan ditandatangani perjanjian konsesi ini dapat memberikan pendapatan konsesi dari BUP PT. Mitra Samudera Kreasi kepada Pemerintah sebagai PNBP untuk meningkatkan perputaran roda perekonomian masyarakat sekitar Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
"Saya juga berharap pengelolaan area alih muat ini akan lebih meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa yang lebih efisien dan berdaya saing, serta menjamin terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran," tutup Capt. Antoni.
Sebagai informasi, konsesi pengusahaan WTDP Muara Pantai yang diberikan kepada BUP PT. Mitra Samudera Kreasi meliputi kegiatan bongkar muat, persewaan fender, oil spil response, lay up dan penanganan limbah kapal.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Dibuka Hari Ini! KP2MI Sediakan Kuota 40 Ribu Orang Siap Kerja di Luar Negeri!
-
Perkuat Keamanan Maritim, Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code
-
Di Ikuti 60 Profesional dari 24 Negara, Kemenhub Kembali Gelar Indonesia-ICAO DCTP 2026
-
Jamkrida Bali Diminta Permudah UMKM untuk Akses Produk Keuangan
-
Agar Tepat Sasaran, KKP Identifikasi Korban Gempa dari Kalangan Nelayan di NTT
-
Gempa Bumi M6,1 Melanda Lepas Pantai Vanuatu di Pasifik Selatan
-
Andalkan Utang, Kualitas Konsumsi Masyarakat Semakin Tidak Sehat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.