• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Proses Penyensoran Film Ho...

Proses Penyensoran Film Hormati Kebebasan Kreatif

Kamis, 29 Agu 2024, 21:41 WIB

Di tengah maraknya isu terkait eksploitasi dalam film, termasuk eksploitasi tragedi, agama, dan praktik lainnya, Lembaga Sensor Film (LSF) menjelaskan kebijakan penyensoran film di negara demokratis saat ini menghormati kebebasan kreatif.

Wakil Ketua LSF periode 2024-2028 Noorca Marendra Massardi mengatakan tidak ada pembatasan yang diterapkan secara langsung pada film-film yang diproduksi.

"Ini di negara demokratis, penyensor film sangat menghormati kebebasan kreativitas, tidak ada pembatasan, kita tidak pernah lagi melakukan pemotongan, kami hanya menyampaikan rekomendasi apabila ada adegan-adegan tertentu yang kami nilai bertentangan dengan norma-norma," kata Masardi usai serah terima jabatan anggota LSF baru di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis.

Proses penyensoran tersebut hanya berupa rekomendasi kepada pemilik film, jika ada adegan-adegan tertentu yang dinilai bertentangan dengan norma-norma masyarakat.

Rekomendasi tersebut berupa permintaan agar adegan-adegan tersebut direvisi, tetapi revisi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik film.

Dalam hal tema dan genre, setiap kreator, sinias, dan produser memiliki hak untuk memproduksi karya.

Karya-karya dengan tema horor, agama, dan genre lainnya merupakan bagian dari variasi selera masyarakat yang wajar.

"Nah kalau tema-tema apapun, genre apapun, itu kan hak setiap kreator, sineas, produser untuk memproduksinya. Film-film tema horror, tema agama, kalau banyak peminatnya, saya kira itu sesuatu yang wajar, alamiah, sesuai dengan selera masyarakat juga," ungkapnya.

Lebih jelas, menurutnya LSF hanya berfokus pada pengawasan agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan atau penyinggungan terhadap kelompok tertentu.

LSF menegaskan bahwa hingga saat ini, para pembuat film telah memahami batasan-batasan tersebut dan berusaha untuk menciptakan karya yang terukur tanpa berlebihan dalam hal sadisme atau eksploitasi.

Adapun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melantik 17 anggota Lembaga Sensor Film (LSF) periode 2024-2028 guna memperkuat kualitas ekosistem perfilman Indonesia pada Rabu (28/8).

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

Berita Terbaru

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.