WNA Asal India Ditangkap di Kemang
Rabu, 28 Agu 2024, 00:02 WIBJakarta - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, karena melebihi izin tinggal (overstay).
"Kami berhasil mengamankan satu orang warga negara India berinisial SS (48)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto di Jakarta, Selasa.
Petugas mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan sering mengganggu penghuni lain secara verbal dan sering membuat onar di wilayah tersebut.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan pada dokumen perjalanan yang bersangkutan, diketahui cap masuk terakhir pada 17 Maret 2018 sehingga yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal selama enam tahun lima bulan tujuh hari atau 2.351 hari.
"Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Johanes mengatakan, penangkapan itu dalam rangka pelaksanaan OperasiJagratara pada Agustus 2024.
Operasi Jagratara merupakan operasi pengawasan orang asing dengan kendali oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menciptakan rasa aman untuk masyarakat.
Tim OperasiJagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga melakukan operasi di dua tempat penampungan (Community House) para pengungsi pemegang kartu pengungsi dari UNHCR.
Kegiatan kedua ini dilakukan secara serentak di wilayah Kalibata dan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Operasi ini juga melibatkan unsur masyarakat, yaitu dari Kesbangpol Kota Jakarta Selatan serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kecamatan.
"Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memperoleh data bahwa jumlah pengungsi luar negeri sebanyak 64 orang yang berhasil di data di wilayah tersebut," ujarnya.
Selain melakukan pendataan, Tim Operasi Jagratara juga memberikan edukasi kepada pengungsi agar selalu menjaga kartu UNHCR dengan baik.
Lalu, pihaknya mengingatkan pengungsi untuk memperhatikan batas waktu kartu tersebut dan mengimbau untuk selalu berkelakuan baik di lingkungan sehingga dapat menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen akan terus bergerak dan bersinergi demi menjaga keamanan serta turut andil dalam melaksanakan pembangunan Indonesia.
Berita Terkait:
-
Kualitas Udara Terganggu Akibat Polusi Debu di Bandung Barat
-
Kalteng Genjot Promosi, Produk Lokal Bidik Pasar Nasional Lewat Pameran Kriya
-
Sungai Bongka, Geowisata yang Lahir dari Benturan Tiga Lempeng Dunia
-
Bongkar Skuad Besar-Besaran, Gresini Racing Duetkan Joan Mir dan Bocah Ajaib Ini di 2027!
-
Waoww.. KKP Miliki Program Budi Daya Ikan di 40.000 Desa, Serius?
-
Bupati Tangerang Minta Warga Tidak Bakar Sampah
-
Presiden Prabowo Turun ke Sawah di Gorontalo, Saksikan Langsung Cara Tanam Petani di PENAS KTNA XVII.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.