Terkait Jaminan Sosial, Kemnaker Siapkan Aturan untuk 'Ojol'
Rabu, 28 Agu 2024, 16:59 WIBJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan sudah menyiapkan aturan mengenai pekerja berbasis daring atauplatform workers,termasuk pengemudi daring yang mencakup pelindungan sosial ketenagakerjaan.
"Untukplatform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika ditemui usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan aturan tersebut yang fokus kepada beberapa hal, termasuk semua pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
"Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual," jelas Dirjen PHI dan Jamsos.
"Sertasocial security, jamkes-jaminan kesehatan- dan jaminan sosial tenaga kerja," tambahnya.
Aturan tersebut disiapkan mengingat semakin maraknya pekerja dengan basis daring, termasuk pengemudi daring atau dikenal dengan istilah ojekonline(ojol), selain juga adanya tren bekerja dari mana saja untuk pekerja berbasis platform daring.
Mengenai bentuk dari aturan itu, dia mengatakan sudah menyiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, meski terdapat potensi diatur dalam Peraturan Pemerintah atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah baru.
"Kita sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik nanti kita tunggu arahan pemerintahan baru," katanya.
Dia mengingatkan bahwa aturan terkait pekerja daring, termasuk ojol, tidak hanya berada di bawah wewenang Kemnaker.
Mengingat terdapat kementerian dan lembaga lain yang perlu bersinergi dalam penerapan aturannya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Opik
Berita Terkait:
-
Selamat, PTP Nonpetikemas Raih Penghargaan The Best Terminal HSSE Risk Control and Strengthening & Recognition 2025
-
Tim Merah Bertabur Bintang! Andakara Prastawa 'Bajak' Pemain Dewa United dan Satria Muda
-
Penyanyi Olivia Rodrigo Umumkan Album Baru
-
Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng 10-12 April, Pesta Budaya Terbesar Jakarta
-
Wamenhaj Apresiasi Kerendahan Hati Para Peserta Diklat Calon Petugas Haji yang Bersedia Melepas Gelar
-
Dampak Ekonomi Ojol Nyata, Sumbang Rp565 Triliun untuk RI
-
Transaksi QRIS di Bengkel Otomotif Jelang Mudik Lebaran Meningkat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.