Polisi Bubarkan Paksa Aksi Massa di Gedung DPR
Kamis, 22 Agu 2024, 19:44 WIBJakarta - Polisi akhirnya membubarkan paksa aksi massa yang masih belum meninggalkan gedung DPR pada pukul 18.54 WIB, yang terdiri atas siswa SMA dan masyarakat, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ANTARA di lapangan, massa kembali melakukan aksi seperti melemparkan sejumlah benda seperti batu dan botol air mineral ke arah gedung DPR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro terlihat langsung memimpin pasukan untuk membubarkan massa.
"Mahasiswa lewat jalur busway, " katanya melalui pengeras suara.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.
Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pengelolaan Sampah Jadi Materi “TC” Finalis Abnon
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Alvaro, Ada Peran Besar Saksi Kunci Ungkap Kasus Ini
-
Ryan Gosling Resmi Perankan Ghost Rider di MCU, Tayang Bioskop 2028
-
Hunian Sementara untuk Penyintas Bencana di Maninjau Mulai Ditempati
-
Clear Men Ultra Jangkau 65,7 Juta Penggemar Sepak Bola Selama Kampanye Piala Dunia 2026
-
Kekeringan Melanda Ratusan Hektare Tanaman Padi di Aceh
-
Presiden Trump Optimistis Pembicaraan Damai AS-Iran Kian Dekat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.