Polemik Revisi UU Pilkada, Semua Pihak Diminta Hormati Kewenangan Lembaga Negara

Kamis, 22 Agu 2024, 08:31 WIB

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, meminta seluruh pihak menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara karena setiap lembaga memiliki tugas masing-masing.

Tanggapan itu merespons polemik revisi UU Nomor 6/2020 tentang Pilkada. Adapun revisi UU Pilkada merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur dan syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah.



"Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan yang mestinya harus lebih baik," kata dia, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/8).

Ia menjelaskan MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa lantaran semua UU yang diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi, yaitu UUD.



Sementara itu, DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU sebagai amanat pasal 20 UUD 1945. Ia menyebutkan, berdasarkan perundang-undangan, DPR memiliki kewenangan untuk mengubah pasal demi pasal guna membentuk UU.

"Jadi di situlah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi UU manapun, termasuk UU Pilkada," ujarnya.



Ia pun meminta MK agar tidak masuk ke ranah pembuat UU, sebab hal itu merupakan ranah DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU. MK diharapkan tidak masuk ke wilayah kebijakanopen legal policyatau kebijakan hukum terbuka yang sudah dilakukan DPR agar tidak ada benturan
maupun kesalahpahaman antara MK dan DPR.

"Sejatinya masing-masing pihak harus saling menghormati satu sama lainnya," ucap dia.



Untuk itu, dia menilai Badan Legislasi DPR tidak menyalahi aturan dengan melakukan revisi UU Pilkada lantaran Badan Legislatif DPR bersama pemerintah hanya menjalankan tugas.

Dengan demikian, kata dia, berdasarkan mekanisme konstitusi tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan revisi UU Pilkada serta masih berada pada koridor demokrasi dan konstitusional.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.