KPK Periksa Transaksi Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Kamis, 22 Agu 2024, 00:12 WIBJakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk mendalami transaksi aset dan aliran uang kepada yang bersangkutan.
"Penyidik mendalami aliran uang ke tersangka, proyek terkait tersangka MS dan transaksi aset tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun selain mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, penyidik KPK juga turut memeriksa mantan PLT Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail,, mantan ajudan AGK, Ramadan Ibrahim dan pengusaha Stevi Thomas.
Pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate. Keempat orang tersebut kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dan ditahan di Rutan tersebut demi kelancaran proses persidangan.
Meski demikian tim penyidik belum membuka soal aset apa saja yang sedang dibidik oleh komisi antirasuah.
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Terdakwa AGK didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp109,7 miliar.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa AGK pada tanggal 22 Agustus 2024.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
-
Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.