Inggris Akan Berlakukan UU Keamanan Dunia Maya Baru Tahun Depan

Rabu, 21 Agu 2024, 00:04 WIB

London - Undang-undang Keamanan dunia mayabaru Inggris,telah mendapatkan perhatian pemerintah setelah kelompok sayap kanan menggunakan media sosial untuk menghasut dan memicu aksi kekerasan.

Undang-undang (UU) baru itu akan mulai diterapkan tahun depan dan ditujukan untuk mengendalikan penyebaran berita-berita spekulatif dan ujaran kebencian.

UU yang disahkan pada 26 Oktober 2023 itu, tunduk pada penerapan peraturan secara bertahap dan akan diberlakukan sepenuhnya tahun depan.

UU baru ituakan memidanakan penyebaran konten palsu atau mengancam dengan tujuan menyebabkan bahaya psikologis atau fisik.

Selain itu UU baru setebal 286 halaman itu juga menetapkan tanggung jawab baru bagi platform media sosial untuk menghapus konten ilegal seperti hasutan kebencian rasial dan kegiatan kriminal.

UU itu jugaakan mengharuskan perusahaan teknologi untuk mengambil langkah-langkah lebih besar dalam melindungi anak-anak dari materi berbahaya.

Platform media sosial perlu menghapus konten yang terkait dengan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak, perilaku koersif, mendukung atau memfasilitasi bunuh diri atau menyakiti diri sendiri, kekejaman terhadap hewan, penjualan obat-obatan terlarang atau senjata, dan terorisme.

Penyedia juga perlu menerapkan sistem untuk mengurangi risiko layanan mereka digunakan untuk kegiatan ilegal.

Perusahaan yang tidak mematuhi dapat dikenakan denda hingga 18 juta poundsterling (361,2 milyar rupiah) atau 10 persen dari pendapatan global mereka, tergantung mana pendapatan yang lebih besar.

Setelah undang-undang ini berlaku, Ofcom, regulator media Inggris, akan mengawasi penegakan hukum tersebut dan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban baru mereka.

Ofcom juga akan meminta pertanggungjawaban perusahaan dan eksekutif senior jika platform media mereka terbukti gagal mematuhi pemberitahuan penegakan hukum terkait eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak.

Regulator masih melanjutkan konsultasi publik mengenai kewajiban dari UU tersebut.

UU ini menjadi perhatian setelah adanya penikaman di kota pesisir Southport pada 29 Juli, dimana seorang remaja 17 tahun Axel Rudakubana membunuh tiga anak dan melukai 10 orang lainnya.

Peristiwa itu kemudian digunakan kelompok sayap kanan untuk memicu aksi protes lewat Telegram, TikTok dan X dengan menyebarkan berita palsu bahwa tersangka adalah seorang imigran Muslim.

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer kemudian memperingatkan tindakan yang lebih keras jika perusahaan media sosial tidak berbuat lebih banyak untuk menghapus konten berbahaya, dan menuduh mereka memicu kekerasan yang disebarkan kelompok sayap kanan.

Juru bicara Starmer memastikan pemerintah Inggris berkonsentrasi pada "kerja sama dengan perusahaan media sosial dan memastikan mereka mengikuti tanggung jawab yang ada".

Pemerintah juga lebih memilih "menerapkan undang-undang yang ada dengan cepat dan efektif" daripada mengubahnya, kata juru bicara itu..

"Kami tegaskan bahwa perusahaan media sosial memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada tempat bagi kebencian dan pelanggaran hukum di platform mereka, dan kami bekerja erat dengan pihak perusahaan memastikan hal itu yang terjadi," sebut juru bicara itu.

Juru bicara tersebut menambahkan bahwa pemerintah juga mendukung penegakan hukum dalam mengejar mereka yang menghasut kekerasan secara daring.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.