Polda Jambi Ungkap Penyeludupan 4,5 Kg Sabu Jaringan Internasional
Sabtu, 17 Agu 2024, 02:15 WIBJambi - Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap kasus penyeludupan narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti 4,5 kilogram.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser di Jambi, Jumat, mengatakan, personel Ditresnarkoba menangkap dua pelaku penyeludupan narkotika jaringan internasional, dimana pelaku menggunakan nomor telepon operator Malaysia.
Dua pelaku yakni inisial MI (24) berstatus mahasiswa di Aceh dan AJ (28) berprofesi wiraswasta. Dari tangan mereka, disita barang bukti sabu 4,5 kg.
"Informasi dari anggota, terjadi peredaran gelap narkoba di mana barang ini melewati Jambi akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian saat diperjalanan di Sarolangun menggunakan satu unit mobil mini bus," katanya.
Ernesto mengatakan aksi pelaku ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, mereka berhasil mengirim sabu sebanyak 5 kg ke Palembang. Pengiriman itu terjadi sekitar Desember 2023 dengan upah yang diterima yakni Rp100 juta.
Dari keterangan pelaku, lanjut Ernesto, mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirimkan sabu-sabu ini ke Palembang untuk kedua kalinya.
Pelaku berinisial MI adalah pelaku yang diduga berhubungan langsung dengan pihak luar negeri. Sedangkan AJ berperan membantu mengantar barang sampai ke Palembang.
"Yang berperan di sini adalah MI, di mana dia langsung berhubungan dengan yang kita duga dari luar (negeri), yang AJ ini dia berperan cuma membantu mengantar barang ini sampai ke Palembang," kata dia.
Kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkoba, hukumannya 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Dia mengatakan dari pengungkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan 22.441 jiwa dengan asumsi apabila 1 gram sabu-sabu digunakan lima orang.
Jika dikoversikan, 4,5 kilogram sabu ini nilainya mencapai Rp6 miliar dengan asumsi satu gram sabu bernilai Rp1,3 juta.
"Kalau ini beredar ke masyarakat dan jadi pecandu narkoba, itu negara bisa mengeluarkan biaya. Kalau di PP 25 tahun 2011 itu jelas, satu orang itu subsidi untuk pecandu biaya rehabilitasi itu sebanyak senilai Rp4,5 juta itu per bulan," kata Ernesto.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
OJK Resmi Atur Finfluencer, Rekomendasi Investasi Kini Tak Bisa Sembarangan dan Wajib Berizin
-
Festival Tulungagung Distorsi 2026 Digelar, Band Legendaris Power Metal Siap Mengguncang GOR Lembu Peteng
-
Bantuan Kelengkapan Sekolah untuk 27.048 Pelajar di Barito Utara
-
Jatuh Sakit, Dolly Parton Kembali Batalkan Penampilannya di Las Vegas
-
Lautan Kuning Kepung Vancouver! Suporter Kolombia 'Bakar' Atmosfer BC Place Jelang Lawan Swiss
-
Couchbase Luncurkan AI Data Plane, Solusi Percepat Implementasi Agen AI di Perusahaan
-
BNPB: Kebakaran di Kebun Tebu Jombang Berhasil Dipadamkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.