Akhirnya Pencuri Motor yang Sudah Beraksi 15 Kali di Tambora Ini Ditangkap
Selasa, 13 Agu 2024, 00:04 WIBJakarta - Polisi menangkap dua spesialis pencuri sepeda motor berinisial DY alias Koyo (23) dan AN (30) yang sudah 15 kali beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Penangkapan kedua pria tersebut dilakukan pada Sabtu (10/8) setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (6/8).
"Ya benar, dua pelaku spesialis curanmor telah kita tangkap," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvidasaat dikonfirmasi di Jakarta,Senin.
Donny menjelaskanawalnya korban Waidah (45) dan Muslihun (31) melaporkan kehilangan sepeda motor yang dimilikinya saat terparkir di depan rumah kontrakan kepada Polsek Tambora.
Saat itu, korban hendak pergi ke warung menggunakan sepeda motor. Kemudian ketika korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah hilang dan korban kemudian melaporkan ke Polsek Tambora.
"Tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergegas untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DY alias Koyo (23) di rumahnya di Jalan Pekapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat dan dilakukan pengembangan berhasil mengamankan AN (30)," kata Donny.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menyebut kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora.
"Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 KHUPpada tahun 2021 dan 2022. Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal," kata dia.
Dari hasil penyidikan, kata Rachmad, para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak untuk memudahkan mereka dalam melakukan pencurian.
"Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora dan Tanah Sereal," lanjut dia.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor dari tangan pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY alias Koyo dan AN disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Rachmad.
Hingga kini Polsek Tambora terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan kasus pencurian lainnya yang mungkin terkait.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Waoww.. KKP Miliki Program Budi Daya Ikan di 40.000 Desa, Serius?
-
Sebelum “Njebles” KRL, Katanya, Masinis Kereta Argo Bromo Anggrek Sempat Mengerem 1,3 Kilometer
-
Dua Arca Perunggu Dikembalikan AS ke Indonesia, Ini Alur Penyelundupannya!
-
Gubernur Khofifah dan Dubes Yaman Bahas Kerja Sama Strategis dan Penguatan Persaudaraan antara Jatim dan Hadramaut
-
Lahan Sempit, Sejahtera Sulit! DPR Bongkar Ketimpangan Kepemilikan Tanah di RI
-
Kualitas Udara Terganggu Akibat Polusi Debu di Bandung Barat
-
Bongkar Skuad Besar-Besaran, Gresini Racing Duetkan Joan Mir dan Bocah Ajaib Ini di 2027!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.