KPK Kembali Periksa Pejabat Pertamina Terkait Penyidikan Kasus Petral

Sabtu, 10 Agu 2024, 00:25 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa satu orang pejabat Pertamina sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltdselakusubsidiary companyPT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

"Saksi HS hadir dan penyidik terus menggali keterangan terkait dengansupply chainpembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM(Mogas 88)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi HS dimaksud adalahVice PresidentCorporate Strategic Planning PT Pertamina (Persero)Heru Setiawan.

Penyidik KPK awalnya hari ini merencanakan memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam perkara tersebut, namun batal karena beberapa hal.

Pertama, surat pemanggilan terhadap Assistant/Analyst Crude Import & Exchange Opt. PT Pertamina 2010-2016 Novianti Dian Pratiwiningtyaskembali ke penyidik dan saksi PJS VP ISC PT. Pertamina Rusnaedy mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena alasan kesehatan.

Pemeriksaan terhadap saksi Gigih Prakowo selaku Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT Pertamina juga batal karena penyidik menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut telah disampaikan KPK pada 10 September 2019.

Bambang Irianto diketahui juga pernah menjabat Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada tahun 2015.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyatakan bahwa tersangka Bambang Irianto diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada tahun 2008, saat tersangka Bambang Irianto masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KernelOilPte. Ltd (KernelOil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang Irianto bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase sehingga seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Tersangka Bambang Irianto diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KernelOil.

Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.