Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1
Jumat, 09 Agu 2024, 08:06 WIBJAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus kebakaran di Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat Nomor 8 pada pada 2 Desember 2021 karena ada dua pelajar magang tewas dalam peristiwa itu.
"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Jumat (9/8).
Poengky mengatakan hal itu selaras dengan permintaannya kepada Polres Jakarta Selatan untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Sebab Polres Jakarta Selatan mendadak telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus itu," katanya.
Maka dari itu, pihaknya akan menyurati Polda Metro Jaya atas kabar dihentikannya penyidikan Gedung Cyber 1.
Dia akan mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan ini sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut secara resmi.
"Saya pelajari dulu," ujarnya.
Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai adanya kejanggalan dan menuntut penjelasan atas keputusan tersebut.
"Penghentian penyidikan harus disertai alasan yang dapat diterima secara hukum," kata Sugeng.
Sugeng menekankan kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik dari kabel AC yang tertekuk, menunjukkan kelalaian serius.
Dia menyoroti penerbitan SP3 tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban yang berhak mendapatkan informasi transparan tentang penyidikan.
"Keluarga berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai penyidikan ini," tambahnya.
Sementara itu, keluarga korban, orangtua Seto Fachrudin dan Muhammad Redzuan Khadafi mengaku merasa terabaikan.
Ayah Redzuan, Beno mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapat informasi resmi tentang SP3.
"Kami belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil investigasi," kata Beno.
Senada, Jono, ayah Seto, juga menuntut informasi lebih lanjut mengenai status SP3.
Keluarga korban berharap agar pihak berwenang memberikan penjelasan transparan tentang penghentian kasus ini dan meluruskan situasi.
Keluarga korban berharap agar pihak berwenang memberikan penjelasan transparan tentang penghentian kasus ini dan meluruskan situasi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi mengenai SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Kebakaran di Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat Nomor 8 yang menewaskan dua pelajar magang pada 2 Desember 2021.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Siapa Dony Tri Pamungkas, Pemain yang Dipuji dan Disukai Calvin Verdonk Gaya Bermainnya? Kenalin Yuk!
-
Korsleting Listrik Hanguskan Gudang Onderdil Motor di Cengkareng
-
Kekuatan Visual di Spotify, Rahasia Sukses Podcast Malaka dan In Her View
-
Cegah Judol Merajalela, Polri Minta Perbankan Perketat Prosedur Pembukaan Rekening
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
3 Ton Timun Suri Jiput Dipasok Petani Pandeglang ke Jakarta saat Ramadan
-
Status Gunung Tambora Naik Jadi Waspada, Aktivitas Gempa Vulkanik Meningkat Tajam
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.