Kemlu Konfirmasi Seorang WNI Jadi Korban dalam Insiden Penikaman di Philadelphia
Jumat, 09 Agu 2024, 00:48 WIBJakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa korban dalam insiden penikaman di Philadelphia, Negara Bagian Pennsylvania, Amerika Serikat (AS), adalah seorang warga negara Indonesia (WNI).
"Benar, seorang WNI dengan inisial RA menjadi korban pembunuhan dengan pelaku sesama WNI berinisi LFP," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangan tertulis kepada media, Jakarta, Kamis.
Judha menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2024 di Philadelphia. Korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki.
Lebih lanjut, Judha mengatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia untuk proses otopsi korban dan proses hukum terhadap pelaku.
KJRI juga, katanya, telah berkomunikasi dengan keluarga korban.
"Kemlu dan KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran," demikian katanya.
Sebelumnya, beberapa media lokal melaporkan kasus penikaman yang dialami seorang perempuan berusia 55 tahun di Philadelphia selatan pada Minggu lalu.
Polisi menyatakan korban yang tidak diungkap identitasnya itu ditikam hingga tewas di sebuah rumah, sementara satu orang telah dibawa polisi untuk diinterogasi terkait insiden tersebut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kakorlantas Ucapkan Belasungkawa bagi Personel Gugur saat Operasi Ketupat 2026
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 3.000 Meter
-
BRIN Dukung Penanggulangan Banjir dan Longsor di Sumatera dengan Teknologi dan Riset
-
Teheran Incar Gempur Pusat Data di Negara Arab
-
Kembangkan Pertanian, Pemkab Kukar Perkuat Fondasi Transformasi Ekonomi 2025-2030
-
Prediksi Bhayangkara vs Persebaya: Duel Ketat di Sumpah Pemuda, Dua Tim Seret Gol Berebut Momentum
-
Presiden Tegaskan MBG Bisa Jadi Penopang Ekonomi Masyarakat Bawah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.