- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pengadilan Inggris Jatuhka...
Pengadilan Inggris Jatuhkan Vonis Pertama Bagi Pelaku Kerusuhan
Kamis, 08 Agu 2024, 00:10 WIBAthena - Pengadilan Inggris pada Rabu menjatuhkan vonis pertamanya bagi para terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan berbau SARA menyusul peristiwa penikaman di sebuah klub tari di kota Southport, 29 Juli lalu.
Dinas Kejaksaan Kerajaan Inggris (CPS) memvonis Liam Riley (41), dari Kirkdale, bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran ketertiban umum berat di pusat kota Liverpool, Sabtu (3/8) lalu, dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 bulan.
Terdakwa kedua, Derek Drummond (58) dari Pool Street, Liverpool, mengaku bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan menyerang petugas darurat di Southport, dan karenanya diganjar hukuman penjara selama tiga tahun.
Sementara, Derek Geiran (29), mengaku bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan pembakaran di pusat kota Liverpool, dan dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara.
"Vonis penjara yang dijatuhkan hari ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita dapat mengejar mereka yang melakukan kekerasan di lingkungan kita," ucap Ketua Jaksa CPS Mersey-Cheshire, Sarah Hammond.
"Gambar-gambar mengerikan yang kita lihat dari penjuru negeri, yang dimanipulasi penghasut baik secara langsung atau daring di tengah duka keluarga yang kehilangan kerabat yang mereka cintai, adalah tindakan tak termaafkan dan egois yang harus diterima para terdakwa sepanjang hidup mereka," ucap dia.
Kerusuhan berbau SARA tersebut dipicu oleh kabar bohong yang tersebar secara daring bahwa pelaku penikaman di Southport yang menyebabkan tiga gadis meninggal dunia adalah seorang pengungsi Muslim.
Meski pihak berwenang telah mengumumkan bahwa sang pelaku, yang bernama Axel Rudakubana (17), lahir dari keluarga Rwanda di Cardiff, Wales -- tidak sesuai dengan yang dituduhkan -- kerusuhan yang dilakukan oleh segelintir individu berhaluan ekstrem kanan tersebut tetap berlanjut.
Dinas kejaksaan setempat menegaskan bahwa personelnya akan terus bekerja dengan pihak kepolisian untuk mengadili para pelaku yang diamankan seawal mungkin.
Hingga saat ini, dinas kejaksaan telah menuntut setidaknya 120 orang yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tiga Pemain di Ujung Kontrak, Manchester United Hadapi Dilema Besar
-
Daya Dukung Lingkungan Tergerus, Alarm Krisis Kian Nyaring
-
Di Tengah Ketidakpastian, Astra Tetap Ngebut: Kantongi Laba Triliunan di Kuartal I
-
DBH Garut Anjlok Drastis! Bupati Syakur Amin Kejar Sumur Panas Bumi Baru ke Jakarta
-
Anda Ingin Turunkan Berat Badan yang Aman? Ikuti Tiga Aturan Penting Ini
-
Lestari Moerdijat: Kesehatan Perempuan Jadi Penentu Kualitas Generasi dan Kekuatan Bangsa
-
Proyek Jumbo! Reaktivasi dan Pembangunan 14.000 Km Jalur KA Digeber
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.