KLHK Lepas Liar 4.605 Kura-kura Moncong Babi di Hutan Adat Nayaro Mimika
Kamis, 08 Agu 2024, 11:14 WIBTIMIKA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konserwasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melepas 4.605 kura-kura moncong babi (Carretochelys insculpta) di Hutan Adat Nayaro Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kepala Balai Besar KSDA Papua A.G Martana melalui rilis di Timika, Kamis (8/8), mengatakan bahwa 4.605 kura-kura itu merupakan hasil pembesaran (ranching) unit penangkaran CV Alam Nusantara dengan dukungan PT Freeport Indonesia.
"Ribuan kura-kura moncong nabi ini merupakan hasil penyisihan tukik di Penangkaran CV Alam Nusantara Timika untuk keperluan penambahan stok untuk dilepaske habitat alaminya," katanya.
Menurut Martana, semua satwa ini telah menjalani pemeriksaan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, semuanya dalam keadaan sehat serta siap untuk dilepaske habitatnya.
"Kami memilih Hutan Adat Kampung Nayaro karena letaknya lebih jauh dari masyarakat, kondisinya masih alami sehingga menunjang kehidupan semua satwa ini, selain itu masyarakat adat Kampung Nayari juga mendukung perlindungan satwa liar di alam," ujarnya.
Direktur CV Alam Nusantara Dani Gunalen menjelaskan bahwa 4.605 kura-kura moncong babi tersebut merupakan hasil penetasan dari izin kumpul tahun 2021-2023, telur-telur yang dikumpulkan setengah berhasil menetas, dalam proses perawatan sering tukik mengalami kematian dan ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengelola pengakaran.
"Selain memiliki pengakaran Kura-Kura Moncong Babi di Timika, juga memiliki penangkaran kura-Kura endemik Indonesia yang terancam punah di Jakarta," katanya.
Manager Enviromental Central System and Projects PT Freeport Indonesia Pratita Puradyatmika menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian lingkungan dalam menjaga keanekaragaman hayati di Papua.
"Salah satu kuncinya yakni melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, diantaranya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, untuk mewujudkan komitmen tersebut," katanya.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Papua
- Hutan Adat
- BKSDA
- Kabupaten Mimika
- dilepasliarkan
- Provinsi Papua Tengah
- Kura-kura Moncong Babi
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KBRI Teheran Minta WNI di Iran Waspadai Serangan AS-Israel
-
Kredit Nasional Didominasi Perusahaan Besar, UMKM Baru Nikmati Seperlima Alokasi
-
Usai Terdampak Banjir dan Longsor, Aktivitas Ekonomi di Pasar Pandan Tapanuli Tengah Mulai Normal
-
Tak Mau Tertinggal, Sulteng Serius Dorong Transisi Energi Hijau
-
Cuaca Selasa, BMKG Prakirakan Hujan Petir dan Hujan Lebat di Sejumlah Kota
-
Negeri Gajah Putih Catat Pertumbuhan Ekonomi 2,4 Persen pada 2025
-
Sisa Tubuh Manusia Ditemukan dalam Pencarian 'Backpacker' Belgia yang Hilang di Hutan Belantara Tasmania
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.