Tiongkok Tuntut 1.597 Pencemar Lingkungan

Selasa, 06 Agu 2024, 02:46 WIB

BEIJING - Badan-badan kejaksaan Tiongkok dari Januari hingga Juni tahun ini, telah menuntut 1.597 orang dalam 668 kasus atas dakwaan tindak kejahatan pencemaran lingkungan.

"Badan-badan kejaksaan itu menganut filosofi yang berpusat pada rakyat dalam menangani kasus-kasus terkait, dan mengadopsi pendekatan yang tegas dalam menghukum tindak kejahatan semacam itu," ungkap Kejaksaan Agung Rakyat Tiongkok dalam sebuah pernyataan pada Senin (5/8).

Ket. Foto: Pencemaran Lingkungan | Seorang ilmuwan Tiongkok sedang mengumpulkan sampel air di wilayah Sanjiangyuan di Provinsi Qinghai pada 22 Juli lalu. Pada Senin (5/8), otoritas hukum Tiongkok sepanjang tahun ini telah menuntut 1.597 orang dalam 668 kasus atas dakwaan tindak kejahatan pencemaran lingkungan. — Sumber: Wu Zhizun/Xinhua

Pernyataan itu menuturkan bahwa upaya-upaya kejaksaan lebih berfokus pada restorasi dan pemulihan dalam kasus-kasus terkait, yang membantu memperkuat sistem tata kelola lingkungan dan kualitas lingkungan ekologis. Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang cukup besar di sektor ini, ungkap pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, pernyataan itu menyebutkan bahwa sejumlah badan layanan pihak ketiga tertentu di sektor ini turut membantu dalam penyembunyian fakta-fakta pelanggaran.

Kejaksaan Agung Rakyat Tiongkok menyoroti bahwa semua pihak terlibat dalam upaya perlindungan lingkungan, dan mereka yang melakukan tindak kejahatan terkait pencemaran lingkungan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Badan tersebut juga mengimbau kepada perusahaan dan warga agar menerapkan pendekatan ramah lingkungan pada produksi dan gaya hidup, serta menghentikan, mengungkap, atau melaporkan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan secara tepat waktu. SB/Ant/Xinhua/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.