KPAI Tegaskan Oknum Guru Pelaku Kekerasan Anak si Malang Harus Diberi Sanksi
Selasa, 06 Agu 2024, 00:20 WIBJakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan oknum guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya di SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan.
"Pelaku harus ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Selain itu, korban anak juga harus memperoleh pendampingan dan pemulihan agar kondisi psikisnya pulih dan bisa kembali fokus dalam kegiatan belajar.
Aris Adi Leksono menyoroti pentingnya komitmen sekolah untuk menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Upaya ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
"PermendikbudristekNomor 46 Tahun 2023 belum dipahami secara maksimal oleh tenaga pendidik dan kependidikan," katanya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh seorang oknum guru SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, terhadap siswa laki-laki di ruang kelas.
Kekerasan tersebut turut disaksikan murid-murid lainnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gelombang Demo Pelajar Prancis Makin Jadi, 1.000 Orang Dilaporkan Terluka
-
KPBB: Car Free Day Jadi Upaya Transformasi Sistem Transportasi Perkotaan
-
Trump Ungkap Kemungkinan Pasukan AS Kembali ke Irak, Dunia Mulai Bertanya-tanya
-
Bulog Cirebon Lanjutkan Penyerapan Gabah Petani, Potensi Produksi Padi Capai 108.000 Ton.
-
Makassar Bakal Punya Perda HIV, Upaya Perkuat Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS
-
Dorong Efisiensi dan Keberlanjutan Ruang Udara Indonesia, AirNav Indonesia dan Airbus Teken MoU
-
Malang Siang Ini Bakal Alami Hari Tanpa Bayangan, Matahari Tepat di Atas Kepala Pukul 11.15 WIB
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.