KPAI Tegaskan Oknum Guru Pelaku Kekerasan Anak si Malang Harus Diberi Sanksi
Selasa, 06 Agu 2024, 00:20 WIBJakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan oknum guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya di SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan.
"Pelaku harus ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Selain itu, korban anak juga harus memperoleh pendampingan dan pemulihan agar kondisi psikisnya pulih dan bisa kembali fokus dalam kegiatan belajar.
Aris Adi Leksono menyoroti pentingnya komitmen sekolah untuk menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Upaya ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
"PermendikbudristekNomor 46 Tahun 2023 belum dipahami secara maksimal oleh tenaga pendidik dan kependidikan," katanya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh seorang oknum guru SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, terhadap siswa laki-laki di ruang kelas.
Kekerasan tersebut turut disaksikan murid-murid lainnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bocah 6 Tahun Dianiaya Dua Remaja di Kramat Jati, Sempat Koma Kesetrum Tiang Listrik
-
Atraksi Budaya Liong dan Barongsai Hibur Masyarakat Bogor
-
Pemkab Sleman Evaluasi Dugaan Kelalaian Pelayanan di RSUD Prambanan
-
Jangan Coba-Coba Melawan Arus di Batu, Polisi Siapkan Sanksi ETLE 60 Persen yang Bikin Ngeri
-
Lestari Moerdijat: Komitmen Semua Pihak Jadi Kunci Perbaikan Nyata Sikapi Hasil TKA 2026
-
Hadapi Ketegangan Global, Indonesia Dorong RCEP & CPTPP Perkuat Rantai Pasok
-
Armenia Terbelah Dua Kubu Arah Haluan Politik Luar Negeri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.