2 Kurir Sabu 27 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup di PT Medan

Senin, 29 Jul 2024, 10:50 WIB

MEDAN -Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram (kg).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boihaqi dan terdakwa M Oktaf Habibullah dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," tulis isi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam dilihat, di Medan, Minggu (28/7).

Putusan Nomor: 1434/PID.SUS/2024/PT MDN tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 271/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tertanggal 4 Juni 2024.
Dalam perkara tingkat banding ini diputus oleh Hakim Ketua Tumpal Sagala didampingi Abner Situmorang dan Asban Panjaitan masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PT Medan, Kamis, 25 Juli 2024.
Hakim tingkat banding menyebut, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak, dan melawan hukum dengan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer.
"Kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bunyi putusan itu.

PN Lubuk Pakam sebelumnya memvonis penjara seumur hidup kedua terdakwa, karena diyakini terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 27 kilogram di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 4 Juni 2024.
Hakim Ketua Sulaiman menyatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini terjadi pada Oktober 2023, kedua terdakwa ditawari pekerjaan mengambil sabu-sabu dari Kota Binjai, Sumatera Utara oleh Nurdin alias Oden (DPO), untuk diantar ke Jakarta.
"Selanjutnya teman Nurdin, Tengku Mae (DPO) menghubungi terdakwa Boihaqi untuk mengambil sabu-sabu 27 kilogram di satu rumah penyimpanan, Jalan Serasi, Medan Sunggal, Kota Medan untuk dipisahkan di dalam mobil box yang terparkir di sekitar Mal Manhattan," katanya.

Setelah tiba di rumah penyimpanan, lanjut dia, kedua terdakwa mengambil sabu-sabu dan menghubungi sopir mobil box itu, tapi keduanya disuruh untuk datang ke depan Hotel Toto, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kedua terdakwa berangkat membawa sabu-sabu menggunakan sepeda motor, namun ketika melintas di jalan Medan- Binjai keduanya diberhentikan petugas kepolisian dari Dittipidnarkoba Mabes Polri.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas jinjing berisi 27 kilogram sabu-sabu dan langsung mengamankan kedua terdakwa," ujar JPU Rahmaniar.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.