Langkah Kemenkominfo Lindungi Anak dari Judi Online Kamuflase Jadi Gim
Jumat, 26 Jul 2024, 21:51 WIBKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan beberapa langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya judionlineyang saat ini diketahui berkamuflase seolah-olah merupakan gim daring ataugame online.
Mulai dari menyiapkan Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang klasifikasi gim hingga berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk pembinaan pada anak-anak yang sudah terpapar gimonlinemenjadi bagian dari langkah-langkah tersebut.
"Jadi langkah yang dilakukan Kementerian Kominfo, pertama-tama adalah menciptakan dan menerbitkan regulasi ya, itu sudah. Regulasi sudah ada sejak Februari 2024, jadi sudah diundangkan bahkan sebelum Satgas (Pemberantasan Perjudian Daring) terbentuk," kataDirektur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong di Jakarta, Jumat.
Hadirnya regulasi tersebut menurut Usman mengharuskan para pengembang gim untuk bisa secara mandiri melakukan klasifikasi gim berdasarkan usia mulai dari kategori untuk usia 3 tahun, hingga akhirnya hingga untuk 18 tahun ke atas.
Selain memastikan agar gim bisa diawasi oleh orang tua agar bisa dimainkan anak sesuai umur lewat gawainya, aturan itu juga menyebutkan bahwa gim yang mengandung konten perjudian tidak diperkenankan untuk usia berapa pun.
Meski begitu tetap saja, ternyata bandar judionlineberani mengkamuflasekan judi menjadigame onlinesehingga akhirnya anak tetap berpotensi menjadi korban.
Oleh karena itu, orang tua juga perlu untuk melakukan pengawasan judionlineyang berkamuflase menjadigame onlinedengan memperhatikan beberapa ciri-ciri khas.
"Jadi ada konten judionlinetapi dia mempromosikan diri seolah-olahgame online,nah cirinya itu biasanya ada top up dana dulu untuk bermain dan dijanjikan menang. Itu sudah perlu dicurigai sebagai judionline," kata Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.
Selanjutnya, langkah lain yang diambil Kementerian Kominfo untuk melindungi anak-anak dari jeratan judionlineialah dengan berkolaborasi aktif menggandeng kementerian terkait dalam hal ini KemenPPPA.
Kementerian Kominfo membantu penyebaran informasi mengenai program bernama SAPA dari KemenPPPA yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat pengaduan anak yang terpapar judionline.
"Program ini adalah program ramah anak, di situ anak-anak di minta untuk berani bicara, setidaknya ke orang tuanya dulu ya, Baru sesudah itu orang tua bisa melaporkan SAPA adahotline-nya ini termasuk juga dalam konteks korban judionline. KemenPPPA siap melakukan atau memberi konsultasi kepada anak-anak yang terlibat," kata Usman.
Di samping itu, penguatan kerja sama juga dilakukan dengan lembaga-lembaga lainnya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Selain itu, kami membuka ruang kerja sama dengan menggalang partisipasi masyarakat luas, kita mendorong orang tua untuk betul-betul mengawasi anaknya agar mereka terhindar dari judionline," tutupnya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Ones
Berita Terkait:
-
Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Cak Imin: Rekening Langsung Ditutup!
-
Komplotan Judol Ditangkap di Bantul, Polda DIY Tegaskan akan Menindak Semua yang Terlibat Tanpa Kecuali
-
Berantas Judi Online, Komdigi Kini Bidik Alur Transaksi Keuangan di Balik Praktik Judol
-
DLH Cianjur Tingkatkan Pengawasan Saluran Air Bebas Sampah
-
Tangani BTS Palsu dan Judol, Menkomdigi dan Kapolri Perkuat Kerja Sama
-
Indra Panggil 28 Pemain untuk Laga Internasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.