Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Ini Kata Kemenkeu
Selasa, 23 Jul 2024, 09:43 WIBJAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 bisa dalam berbagai bentuk.
"Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain," kata Isa kepada awak media di Jakarta, Senin (22/7).
Namun, Isa menyebut rencana itu masih dalam proses pembahasan. Kepastian rencana kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
"Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.
"Iya (rencana kenaikan), disesuaikan," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7).
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.
Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.
Adapun pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kelompok Hezbollah Hancurkan Tank Merkava Israel dengan Rudal Kornet
-
Samsat Bekasi Beri Hadiah Warga yang Taat Bayar Pajak
-
Pemprov DKI dan PLN Perbarui Kerja Sama Listrik Kepulauan Seribu
-
Libur Lebaran, Atraksi Budaya di Pariaman Jadi Daya Tarik
-
Catat Tanggalnya, Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 18 Maret 2026
-
Intelijen AS Bantu Operasi Anti-Kartel di Meksiko
-
Pria Kehilangan Kromosom Y Seiring Bertambahnya Usia, Akhirnya Kita Mengetahui Konsekuensinya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.