- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pendiri Kakao Ditahan atas...
Pendiri Kakao Ditahan atas Dugaan Manipulasi Saham
Selasa, 23 Jul 2024, 18:31 WIBSEOUL - Pendiri Kakao Corporation, Kim Beom-su, ditahan pada Selasa (23/7) atas tuduhan manipulasi saham terkait akuisisi perusahaan terhadap SM Entertainment tahun lalu.
Pengadilan Distrik Selatan Seoul mengabulkan permintaan jaksa penuntut untuk surat perintah penahanan praperadilan untuk Kim dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Layanan Investasi Keuangan dan Pasar Modal, dengan alasan bahwa Kim akan melarikan diri dan menghancurkan barang bukti.
Kim dan jajaran eksekutif perusahaan lainnya dituduh menggelembungkan harga saham SM, salah satu perusahaan K-pop terbesar di Korea Selatan, dalam upaya untuk menghalangi pengambilalihan perusahaan pada Februari tahun lalu oleh Hybe, perusahaan induk dari agensi manajemen BTS, BigHit Music.
Jaksa menduga Kakao bersekongkol dengan operator dana ekuitas swasta untuk membeli sekitar 240 miliar won, atau sekitar 173 juta dollar AS, saham SM, kemudian menaikkan harga jauh di atas 120 ribu won per lembar saham yang ditawarkan Hybe kepada para pemegang saham kecil, dan dengan demikian merusak penawaran tender Hybe.
Hybe akhirnya menangguhkan penawaran tersebut, sehingga Kakao dan anak perusahaannya bisa bersama-sama mendapatkan hampir 40 persen saham di SM untuk mendapatkan kendali manajemen. KBS/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
IHSG Hari Ini Menguat Seiring Momentum Musim Laporan Keuangan Semester I
-
Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing
-
Ditunjuk Kementerian PPPA, Jakarta Jadi Percontohan Layanan Perempuan
-
AI Gerus 268 Ribu Kerja Anak Muda Korsel, CORE: RI Wajib Antisipasi Sekarang
-
Peneliti Kementan Lahirkan 5 Varietas Kakao Unggul, Siap Dongkrak Pendapatan Petani
-
Pelaku UMKM yang Akan Mengekspor Produk Tetap harus Memiliki HAKI
-
Bantuan Pangan Turun ke Kupang! 6.000 Keluarga Rawan Pangan Kebagian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.