Kejati Jatim Ungkap INKA Habiskan Rp28 Miliar dalam Proyek Fiktif di Kongo
Selasa, 23 Jul 2024, 09:26 WIBSURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.
Namun, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.
"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7).
Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.
Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.
PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.
"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucapnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polisi Tangkap 21 Pengedar Narkotika di Jayapura
-
OJK Harapkan Pasar Modal Topang Kebutuhan Investasi Nasional
-
PPIH: 30.611 Jamaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci, Daker Bandara Perkuat Layanan Lansia
-
Wamenkeu Bicara Blak-blakan: Kunci Jaga Fiskal RI di Era Ketidakpastian
-
IHSG Hari Ini Rebound, Investor Manfaatkan Momen Bargain Hunting
-
Demi Peternak dan Pasar, HAP Sapi Hidup dan HET Kerbau Resmi Dinaikkan
-
BMKG: Cuaca Jakarta Senin Berawan, Ini Rincian Suhu dan Anginnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.