Tujuh Pegawai Kejaksaan di Jateng Terindikasi Tersangkut Judi Online
Senin, 22 Jul 2024, 13:25 WIBSEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkapkan tujuh pegawai kejaksaan di provinsi ini terindikasi tersangkut dengan tindak pidana judi daring atau dalam jaringan.
"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya, " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin (22/7).
Kejaksaan sendiri masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha.
Kajati menyampaikan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi daring.
Termasuk upaya tindak lanjut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjut dia, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.
Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, kata dia, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menambahkan saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.
"SPDP(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Prakiraan BMKG Cuaca Sebagian Sumatera Utara Hujan Ringan-sedang Senin Esok
-
Gapki dan Forwatan Dorong Komunikasi Berbasis Data
-
Kemenkes Kirim Logistik Kesehatan Respons Kebakaran TPA Jatiwaringin
-
Dua Pencuri Raket Padel di Tamansari Terekam CCTV
-
Amartha Edukasi Masyarakat Lewat Lima Langkah Investasi Bijak dan Berdampak
-
Bukan Cuma Hoaks, Era Post-Truth Bikin Publik Mudah Percaya Informasi yang Sesuai Keyakinan
-
Stadion Tri Lomba Juang Dibenahi, Perkuat Semarang sebagai Destinasi Sport Tourism
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.