Opini Laporan Keuangan Kementan 2023 Diturunkan Jadi WDP
Senin, 22 Jul 2024, 13:03 WIBJAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurunkan opini Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertanian (Kementan) 2023 menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2022.
"Penurunan opini dari WTP pada 2022 menjadi WDP di Kementan disebabkan oleh beberapa permasalahan material yang mempengaruhi laporan keuangan, di antaranya adalah belanja barang tidak diyakini kewajaran/keterjadiannya sebesar Rp242,65 miliar, dan pemborosan keuangan negara atas belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,85 miliar," ungkap Anggota IV BPK Haerul Saleh saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kementan dan Bapans kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Setyo Budiyanto dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Minggu (21/7).
Kendati demikian, BPK memberikan apresiasi kepada Kementan atas berbagai upaya perbaikan yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Terkait Bapanas, ada sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tata usaha dan pengendalian pelaksanaan belanja barang sebesar Rp61,84 miliar belum memadai, dan penggunaan daftar pengeluaran riil (DPR) dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak dapat diyakini kebenarannya minimal sebesar Rp5,04 miliar.
"Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)," kata Haerul.
Pihaknya menekankan urgensi tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh Kementan dan Bapanas untuk memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi itu selama 60 hari sejak LHP diterima kedua instansi tersebut
"Saya berharap agar Sekretaris Jenderal Kementan, Sekretaris Utama Bapanas, Inspektur Jenderal Kementan, dan Inspektur Bapanas dapat melakukan upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal," ucapnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polda Jatim Dalami Motif Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas
-
Sempat Melesat Ke Depan, Mario Aji Malah Melorot di Moto2 GP Inggris!
-
LAKON Indonesia Rilis Koleksi HARSA, Rayakan Keindahan Karya Tangan
-
Setelah 1.120 Hektare Terdampak Karhutla Bromo Akhirnya Terkendali
-
Geopark Merangin Siap Hadapi Asesor UNESCO, Semua Aspek Dipoles
-
Pemkab Temanggung Siapkan Anggaran Rp481 Juta untuk Gelaran Pilkades di 14 Desa
-
Dukung Petani Lokal, Sri Lanka Kembangkan 'Drone' Pertanian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.