Mantan Dirjen IKP Kemkominfo Sebut UU KIP Perlu Direvisi
Sabtu, 20 Jul 2024, 01:20 WIBJAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemkominfo) Freddy Tulung menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) perlu direvisi.
Ia menyebut UU KIP tersebut masih belum diterapkan secara optimal karena hanya mengatur keterbukaan badan publik saja.
"Dengan demikian, konsep demokrasi berbasis partisipasi terpotong karena undang-undang ini hanya membuka, mengatur membuka diri saja. Jadi, pada intinya ada keterbukaan," katanya di Kantor Komisi Informasi (KI) Pusat, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik seharusnya tidak terbatas seperti yang diatur dalam UU KIP karena pada awal pengusulannya, masyarakat sipil berjuang agar masyarakat dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan.
"Kenapa judulnya KMIP, kemerdekaan memperoleh informasi publik? Karena konteksnya mau mendorong partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Payungnya kan itu, tetapi kondisi politik saat itu belum kondusif untuk berbicara dalam konteks kebebasan," ujarnya merujuk UU KIP masih berupa rancangan undang-undang (RUU) tentang KMIP.
Oleh sebab itu, ia menyebut lebih baik merevisi daripada mempertahankan undang-undang yang tidak mewujudkan partisipasi publik lebih optimal.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kantor Imigrasi Entikong Ikuti Upacara HUT ke-80 RI di PLBN Entikong
-
Miris! Puluhan Siswa SD di Cianjur Belajar di Lantai Musala, Sudah 3 Tahun Kondisinya Tak Berubah
-
Junta Tetapkan Pelaksanaan Pemilu pada 28 Desember
-
PSSI Rilis Daftar Lengkap 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia
-
Warga Bekasi Harapkan Pemulihan Lingkungan Seputar Daerah Aliran Sungai
-
Sudan Kecam Sanksi Baru Uni Eropa
-
Antisipasi Demo, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan di Sejumlah Rute yang Lewat Kwitang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.